Pembunuhan Resti Widia

Babak Baru Pembunuhan Resti Widia, Polisi Tetapkan Pacar Daniel Jadi Tersangka Baru, Ini Perannya

S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

Editor: Eko Setiawan
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pacar Pelaku Pembunuhan Resti Widia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasanya. Sesampainya di lokasi, tersangka tergoda melihat barang berharga milik korban dan kemudian memutuskan untuk mencuri.

"Tidak ada motif lain. Tersangka tergiur karena melihat barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," jelas Eko, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Walau Beda Usia 20 Tahun, Ibu Dokter Kepincut Satpam Rumah Sakit, Digerebek Sedang Berduaan di Kos

Aksi tersangka tergolong sadis, karena sebelum melakukan penganiayaan, ia mencekik korban, mengikat tangannya, menyumbat mulutnya dengan kain, lalu memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.

"Korban meninggal dunia akibat leher patah dan benturan di kepala," tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik tersangka, sepeda motor, dua handphone, dan perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.

Daniel dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved