Pembunuhan Resti Widia

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Resti Widia yang Mayatnya Ditemukan Dalam Lemari di Jambi

Polresta Jambi menggelar rekontruksi pembunuhan Resti Widia, korban pembunuhan yang ditemukan di dalam lemari indekos di Kelurahan pakuan Baru, kecama

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PEMBUNUHAN - Polresta Jambi menggelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Resti Widia, Rabu (23/10/2024). 

"Tersangka cukup sadis sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," sebutnya. 

Baca juga: Jambret di Batam Sasar Anak Kos Bengkong Pulang Kerja, Tas Isi Barang Berharga Raib

Perempuan cantik yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala. 

"Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved