Pengedar Narkoba Digerebek
Momen Pengedar Narkoba di Kampar Riau Digerebek saat Lagi Tidur Siang, Cuma Melongo saat Diborgol
Beginilah momen Junaidi alias John (45) terduga pengedar narkoba tak bisa berkutik saat ditangkap polisi.
TRIBUNBATAM.id - Pria bernama Junaidi alias John (45) terduga pengedar narkoba tak bisa berkutik saat polisi menggerebek ke rumahnya, di Jalan Plamboyan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, pada Selasa (22/10/2024)
Junaidi hanya bisa terperanjat dan terbangun dari tidur siangnya saat polisi berseragam preman masuk ke dalam kamar.
Tak berhenti di situ saja, Junaidi semakin kaget setelah seorang polisi memborgolnya yang masih terbaring di tempat tidur.
Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara
Sebenarnya polisi sudah lama mengintai Junaidi yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kampar, Provinsi Riau.
Setelah mengikuti gerak-gerik Junaidi, polisi ogah menyia-nyaiakan kesempatan untuk menangkapnya ketika masih berada di rumah.
Petugas dari Satres Narkoba Polres Kampar langsung bergerak dengan cepat untuk mengamankan Junaidi.
Junaidi akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat di rumah kediaman Junaidi, polisi menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dengan total berat bruto mencapai 118,89 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk handphone, timbangan digital, dan alat hisap.
“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang masih buron bernama Roni Saputra, dengan cara lempar di bawah tiang listrik Jalan SM Amin di Pekanbaru, kemudian diambil oleh tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Mustafa Noer Terdakwa Kepemilikan Narkoba di Bintan Divonis 6 Tahun Penjara
Manang mengungkap, dari hasil tes urine tersangka, juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat met amphetamine.
Disebutkan Manang, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Untuk tersangka yang ditangkap ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pengedar Narkoba di Kampar Riau Diamankan Saat Lagi Tidur Siang, Tak Berkutik"
Jadikan Homestay Markas Narkoba, Dua Bandar Sabu di Batam Diciduk Polda Kepri |
![]() |
---|
Pekerja PT di Mukakuning Batam Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dormitori, Ada Dugaan Motif Asmara |
![]() |
---|
Rencana Pemadaman Listrik di Batam Senin 13 Oktober 2025, PLN Umumkan Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Cara Buka Tabungan Emas BRI, Bisa Ajukan Pembukaan Rekening Lewat BRImo |
![]() |
---|
Adu Kegaharan Samsung A15 5G Vs Samsung M15 5G, Ini Harga HP Samsung M15 5G Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.