Batam Terkini
Belasan Pelaku Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Beraksi di Delapan TKP, Begini Modusnya
Beberapa lokasi yakni di parkiran masjid raudatul jannah, perum bengkong nusantara, komplek ruko bengkong centre, perum. tiban Housing, Perum. Tiban B
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang menangkap 12 pelaku Curanmor di Kota Batam. 12 pelaku itu beraksi di delapan TKP.
12 pelaku tersebut dihadirkan dalam ekspose perakara di Polresta barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Penangkapan ini terdiri dari 7 laporan polisi yang terjadi di 8 Tkp di seputaran kota Batam.
Beberapa lokasi yakni di parkiran masjid raudatul jannah, perum bengkong nusantara, komplek ruko bengkong centre, perum. tiban Housing, Perum. Tiban BTN, Taman Raya tahap IV, parkiran Kez’s Bakery dan Perum. Puskopkar Kec. Batu Aji.
Pelaku yang di amankan sebanyak 12 orang, yang di amankan oleh Polresta Barelang ada 6 dengan inisial RA (48 tahun), RS (17 tahun), Z (16 tahun), AA (20 tahun), FA (20 tahun) dan DP (19 tahun), sedangkan pelaku yang di amankan oleh jajaran polsek ada 6 orang yakni inisial QN (19 tahun), HE (20 tahun), MS (46 tahun), RK (27 tahun), KR (34 tahun) dan HS (33 tahun).
Baca juga: Dua Pria Ganteng di Padang Saling Mencintai, Kini Ditangkap Polisi Karena Kasus Curanmor
"Modus Operandi para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengincar kendaraan yang di parkir di ruko, tempat parkir yang sepi, dan apabila tidak kunci ganda mereka langsung mematahkan stang atau menggunakan obeng dan didorong oleh rekannya," sebut Ompusunggu menjelaskan.
Setelah itu para tersangka membawa kabur sepeda motor untuk di jual kepada pembeli melalui media sosial ataupun kepada orang yang di kenalnya dengan tujuan mendapatkan uang. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Selain itu Ompusunggu mengucapkan terimakasih atas laporan masyarakat dan cctv sehingga para pelaku bisa dapat di amankan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit kendaraan, sepeda motor ini bisa di ambil oleh pemiliknya dengan menyertakan bukti kepemilikan, silahkan datang kepolresta barelang.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Batam Tega Ambil Motor Kawan Kerja, Terungkap Berkat Facebook
"Bisa di cek ke sini jika ada yang merasa kehilangan. Dengan sejumlah persyaratan seperti surat-suratnya," sebut Ompusunggu lagi.
Terhadap 14 sepeda motor yang di temukan ini biasanya akan di share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya.
"Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya terhadap 11 orang pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Dan terhadap 1 orang pelaku pertolongan jahat di sangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.