DISKOMINFOTIK ANAMBAS

DPPP Anambas Serukan Nelayan Aktif Mengurus Rekomendasi Pembelian BBM Solar

DPPP Anambas catat hampir 50 persen lebih nelayan belum miliki surat rekomendasi untuk pembelian solar. Nelayan diimbau aktif urus surat ini

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
IMBAUAN - Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas Rovaniyadi ditemui Jumat (25/10/2024). Ia imbau nelayan untuk aktif urus surat rekomendasi dari pihaknya untuk pembelian BBM solar subsidi 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas mengungkap masih banyak nelayan yang belum mengurus surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi.

Mereka mencatat hampir di atas 50 persen nelayan di Anambas, belum mengajukan permohonan sejak program pemerintah ini diberlakukan per Maret 2024.

Kepala DPPP Anambas Rovaniyadi menyebutkan, dari data yang masuk baru tercatat 1.200 kapal nelayan yang mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi baru dan perpanjangan surat.

Sementara untuk data keseluruhan total kapal nelayan yang pihaknya catat ada sebanyak 2.600 unit.

Baca juga: Kapal Kargo Tabrak Pompong Nelayan Anambas Kepri Berakhir Damai, Nakhoda Beri Ganti Rugi

"Benar, masih banyak yang belum mengurus. Kalau yang sekarang ini paling baru 48 persen kurang lebih lah dari total armada yang kami catat," ungkapnya saat wawancarai, Jumat (25/10/2024).

Rovaniyadi mengaku memaklumi kondisi ini, lantaran program pemerintah ini masih terbilang baru bagi para nelayan sejak dialihkan ke DPPP.

Meski begitu, pihaknya mengajak dan menyerukan para nelayan untuk berperan aktif mengurus pendaftaran surat rekomendasi BBM solar.

"Kami mendorong lah ke setiap nelayan supaya mengurus, baik itu yang permohonan surat rekomendasi baru maupun yang surat rekomendasi perpanjangan," tutur Rovaniyadi.

Untuk permohonan surat rekomendasi, kata dia, nelayan dapat mengajukannya langsung ke kantor DPPP Anambas maupun ke perangkat desa.

"Kami juga berkoordinasi ke desa, jadi bisa ke sana mengajukan permohonan lalu nanti ke kami. Selain itu kami juga ada buka gerai pengurusan, itu kami lakukan dengan jemput bola langsung ke desa-desa," terangnya.

Di sisi lain, Rovan menyadari layanan penerbitan surat rekomendasi solar oleh pihaknya saat ini masih menemui kendala dan belum berjalan efektif.

Namun pihaknya mengaku terus melakukan evaluasi dan berupaya maksimal dalam pemenuhan permohonan yang diajukan oleh para nelayan.

"Lama waktu pengurusan kami akui memang masih dominan manual. Belum lagi berkas harus dikirim online ke BPH Migas sementara berkas banyak dan tenaga yang ada terbatas tentu jadinya kurang efesien. Kami hitung-hitung bisa 7 sampai 10 hari suratnya siap, tapi itu bukan untuk satu orang, ada belasan sampai puluhan lah," sebutnya.

Baca juga: Tiga Nelayan Anambas Korban Pompong Tenggelam Kembali Bertemu Keluarga

Adapun surat rekomendasi pembelian solar subsidi nelayan berlaku selama tiga bulan.

Dua bulan mendekati masa berlaku berakhir, diarahkan untuk kembali mengurus perpanjangan.

Dalam pendistribusiannya, jumlah kebutuhan solar yang disalurkan ke kapal nelayan berbeda-beda.

Ukuran kebutuhan solar itu diatur dengan memperhatikan lamanya hari melaut, jam operasional melaut dan daya mesin kapal.

"Untuk kapal nelayan lepas pantai yang melaut sampai 10 hari itu rata-rata kebutuhannya sebulan 560 liter. Sementara kapal nelayan yang balik hari itu dalam sebulan kebutuhannya rata-rata 420 liter," kata Rovaniyadi. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved