Vonis Bebas Ronald Tannur

Kronologi Penangkapan Mantan Pejabat MA Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejagung

Tim Kejagung bongkar siasat licik mantan pejabat MA yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur. Ia meminta agar uang suap mata uang Rupiah ditukar.

TribunBatam.id/Dok Kejagung RI
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Mantan pejabat Mahkamnah Agung (MA) berinisial Zr yang terlibat suap kasasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung RI, Jumat (25/10). Tim JAM Pidsus bongkar siasat licik pengacara Ronald Tannur dan mantan pejabat MA ini. 

"Sementara untuk tersangka berinisial Lr berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024," sebutnya.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi. 

Baca juga: 8 Tahun Jadi Buronan Kejagung, Pelarian Khuslaini Wanita Asal Solok Berakhir di Batam

Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan tersangka Lr telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain," bebernya.

Khusus perkara ini, Lr diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur, saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 hingga 2022, Zr menurut tim JAM Pidsus Kejagung RI diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang Rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00. 

Baca juga: Koorsmin Kabasarnas Bertemu 4 Kali dengan Pemberi Suap, Salah Satunya di Parkiran Mabes TNI

Serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus.

Tim Penyidik JAM Pidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 juga menggeledah rumah Zr yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim JAM Pidsus Kejagung menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

  • Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
  • Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
  • Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
  • Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
  • Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah
  • Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah

Sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg

Satu buah dompet warna pink ditemukan:  

  • 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
  • satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
  • satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
  • satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
  • satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
  • tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
  • tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:

  • satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
  • satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
  • satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
  • satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
  • satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
  • Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved