2 Tahun Berstatus DPO, Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Nekat Joget dengan Tangan Diborgol

2 Tahun Berstatus DPO, Selebgram Alnaura diciduk di Jepang, santai saat live TikTok, nekat joget dengan tangan diborgol saat dibawa ke Palembang

Editor: Mairi Nandarson
Foto dok TRIBUN SUMSEL
KASUS PENIPUAN - Selbgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti ditangkap setelah berstatus DPO (Daftar pencarian orang) selama 2 tahun dalam kasus penipuan investasi bodong. Alnaura tetap aktif live TikTok selama berstatus DPO sebelum ditangkap, ia kemudian dibawa ke Palembag dan nekat joget dengan tangan diborgol. 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Alnaura Karima Pramesti, adalah seorang selebgram Palembang yang ditangkap di Jepang.

 Alnaura Karima Pramesti ditangkap setelah sebelumnya masuk Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan investasi bodong.

Uniknya selama berstatus DPO dan lima bulan bersembunyi di Jepang, Selebgram Alnaura tetap santai live Tiktok hingga buka jastip.

Joget saat sampai di Palembang

Tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong, Sabtu, (26/10/2024) Selebgram Alnaura Karima Pramesti disoraki warga.

Tampak Alnaura yang mengenakan masker hingga kacamata hitam terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.

Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Tenaga Kerja di Anambas

Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Alnaura.

"Huuu"

"Naura dzolim," teriak korban Alnaura.

"Naura matilah kau," teriak yang lain.

Wanita yang akrap disapa Yuk Cayang ini pun langsung dibawa dengan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.

Alnaura yang menjadi terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama hampir 2 tahun, sempat terlacak berada di Thailand.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya berjumlah lebih dari 20 orang.

Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Baca juga: 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Kecelakaan di Nongsa hingga 12 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap

Naura dikenal sering membuka jastip (jasa titip) barang dari luar negeri.

Tak heran jika ia kerap berpergian ke berbagai negara.

Naura diketahui memiliki suami bernama Dicki Yolanda dan dua anak.

Lahir pada tahun 1993, Naura sudah banyak makan asam garam kehidupan, teruma di bidang investasi.

Tak jarang, ia sering live TikTok selama masa pelariannya ke luar negeri atas kasus penipuan. 
 
Selegram yang kerap disapa Yuk Cayang ini memiliki beberapa bisnis makanan yang bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.

Selain itu, Naura juga banyak menjual produk kecantikan lewat online.

Barang-barang tersebut ia dapatkan dari luar dan dalam negeri yang kemudian dijual kembali di akun miliknya.

Mulai dari sampo, produk skincare hingga obat pelangsing.

Beberapa kali Naura terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Meski demikian, Naura tak merasa takut. Ia justru semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Selain beberapa bisnis di atas, Naura juga aktif menjalankan hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (re:jasa titip).

Banyak sekali followersnya yang tertarik dengan barang jualan Naura.

Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.

Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.

Nama Alnaura sendiri juga kerap menjadi perhatian publik karena sering berseteru dengan banyak pihak.

Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar.

Tak hanya itu, Naura juga pernah terlibat seteru dengan Icha Atazen 'Tante Yuhu' dan Apsenso.

Ditangkap di Jepang

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan "bersembunyi".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," bebernya. 

Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," Tutupnya. 

Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. 

Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. 

Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

Sempat Terlacak di Thailand

Dikutip dari Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.

Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.

Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).

Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.

Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.

Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.

"Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, " ujar Alnaura.

Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.

"Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu," tuturnya.

Baca juga: 4 Selebgram Waria di Batam Promosikan Judi Online, Terancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp 10 Miliar

Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. Tapi petugas terus mengikutinya.

"Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, " katanya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.

Investasi Butik

Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.

Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.

Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.

Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.

Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik

[ tribunbatam.id ]

sumber: tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved