Pasca Digerebek Bersama Wanita, Oknum Polisi di Tanjungpinang Tetap Jalani Tugas

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Lajun sebut, penggerebekan anggotanya FT bersama wanita, sama sekali tidak berkaitan dengan tugas di kepolisian

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Satpol PP Tanjungpinang
GEREBEK - Warga bersama Satpol PP Tanjungpinang gerebek oknum polisi bersama wanita bukan istrinya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, Jumat (25/10/2024). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan, oknum polisi yang digerebek warga bersama Satpol PP di kontrakan wanita merupakan anggotanya.

Ia menegaskan, penggerebekan terhadap anggotanya berinisial FT tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tugas sebagai anggota kepolisian.

“Benar anggota kami. Tapi apa yang telah dilakukan, tidak ada kaitan dengan tugasnya,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).

Saat ini, permasalahan yang dialami oleh anggotanya itu sudah ditangani secara internal dari Polresta Tanjungpinang.

Baca juga: Oknum Polisi di Tanjungpinang Digerebek Warga dan Satpol PP di Kontrakan Wanita

“Jadi yang bersangkutan menjalani proses yang harus dipertanggungjawabkan saat ini,” ucapnya.

Ditanyakan, bagaimana dengan kerjanya di Satresnarkoba?

Ia menyampaikan, FT tetap menjalini rutinitas kerja seperti biasa. Tidak ada masalah soal itu.

“Makanya kejadian ini, tidak ada kaitan dengan tugasnya di kepolisian,” kata Lajun.

Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Tanjungpinang digerebek warga bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berada di kontrakan wanita.

Penggerebekan terjadi pada Jumat (25/10/2024) di rumah kontrakan yang berada di RT 04 RW 03, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Ketua RT 04 RW 03, Nurmala menyampaikan, kejadian itu berawal dari keresahan warga, lantas mengadu kepada dirinya.

“Sudah pernah diingatkan dan dinasehati penghuni kontrakan. Jangan bawa laki-laki. Masih juga. Makanya warga lapor Satpol PP jadinya,” ucapnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya aktivitas kumpul kebo di kontrakan itu.

Baca juga: Oknum Polisi di Garut Selingkuh Dengan Istri Orang, Saat Digerebek si Wanita Bergegas Pakai Baju

Saat tiba di lokasi, mereka memang menemukan pasangan bukan suami istri inisial FI dan FT yang diduga merupakan sepasang kekasih.

Pasangan tersebut telah diberikan pembinaan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Intinya orang yang berlawanan jenis tidak boleh hidup dalam satu rumah, tanpa pernikahan yang sah,” ujarnya. (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved