Pembunuhan Sadis

Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi Eks Narapidana Narkoba, Mayatnya di Dalam Tas di Berastagi Sumut

Mantan narapidana kasus narkoba ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam tas yang tergeletak di pinggir jalan Kabupaten Karo.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial kembali menghampiri Mutia Pratiwi alias Sela (25) yang pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba, pada 2023 lalu.

Tak disangka Mutia ditemukan meninggal dunia di dalam tas yang diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.

Mutia diduga menjadi korban pembunuhan keji karena jasadnya dimasukan dalam tas dan telah dibungkus kair seprai.

Baca juga: Berita Populer Batam Hari Ini, Update Kasus Pembunuhan di Batam Hingga Program Makan Gratis

Teka-teki pembunuhan Mutia mulai terkuak dengan beberapa fakta pengejutkan dari pihak kepolisian.

Kasus pembunuhan tersebut bermula ketika Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Tak sendirian, Mutia ditangkap bersama dua rekannya yaitu Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Ketiganya diamankan di rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023 (HO).
Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023 (HO). (Tribun Medan)

Baca juga: Berita Populer Batam Hari Ini, Pembunuhan di Simpang Dam, Tulisan WTB Terancam Tertutup Bangunan

Dua Polisi Siantar Terlibat

Kabar terbaru yang dihimpun tribun-medan.com, dua anggota polisi dari Polres Siantar dan Polres Simalungun terlibat pembunuhan Mutia Pratiwi .

Berdasarkan informasi awal, ada dua personel polisi yang terlibat atas pembunuhan perempuan berusia 25 tahun tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved