DEMO WARGA TELUK BAKAU

DPRD Batam Tanggapi Aksi Massa Minta Akses Jalan di Teluk Bakau dan Air Bersih Dibuka

Anggota DPRD Batam Muhammad Fadli sikapi tuntutan aksi massa dari Teluk Bakau soal akses jalan dan air bersih ke perusahaan. Menurutnya ini hak

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI TANGGAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli saat ditemui di kantor DPRD Kota Batam, Senin (28/10/2024). Fadli beri tanggapan terkait tuntutan aksi massa Teluk Bakau 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Massa aksi yang terdiri dari masyarakat Teluk Bakau dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendatangi kantor DPRD Kota Batam pada Senin (28/10/2024) siang. 

Sebelum datang ke Kantor DPRD Batam, massa mendatangi dua lokasi aksi termasuk di kawasan Harbour Bay Batam.

Massa membawa tuntutan agar persoalan ganti rugi lahan yang telah lama dihuni warga Teluk Bakau dapat diselesaikan secara layak oleh pengembang. 

Namun menurut warga, hingga saat ini tuntutan mereka tak juga terealisasi. Mereka bahkan mengaku mendapat intimidasi.

Baca juga: 5 Fakta Demo di Batam Hari Ini oleh Massa Teluk Bakau, Datangi Harbour Bay Hingga DPRD

Adapun kedatangan warga ke Harbour Bay, karena lokasi kantor perusahaan pengembang yang mereka maksud ada di sana.

Aksi massa Teluk Bakau berakhir di Kantor DPRD Batam. Massa menuntut hak-hak dasar mereka, terutama terkait ganti rugi, relokasi, serta permintaan kepada pihak perusahaan untuk membuka kembali akses jalan yang telah ditutup. 

Selain itu, masa juga mendesak perusahaan agar memperbaiki sumber air, berupa sumur yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Massa meminta DPRD Batam bersikap atas persoalan ini.

Dalam pernyataannya, anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli menanggapi dengan tegas aksi yang dilakukan masyarakat tersebut. 

Menurutnya, akses jalan dan sumber air adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa harus diminta, apalagi untuk warga yang resmi terdata sebagai warga negara.

"Seyogyanya tanpa diminta, pihak perusahaan harus tetap memberikan akses itu, memberikan pelayanan itu. Mereka kan masyarakat yang terdata, punya KTP, dan warga negara. Ini adalah bentuk intimidasi," ujar Fadli.

Ia melanjutkan, penutupan akses fasilitas umum adalah tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dari perusahaan terhadap masyarakat sekitar. 

"Fasilitas umum ditutup ini pendzoliman, ini penganiayaan terhadap masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Massa Teluk Bakau Datangi Gedung DPRD Batam Setelah Demo Depan Harbour Bay, Polisi Siaga

Ia menyebut, seharusnya warga diperlakukan dengan layak, terutama ketika mereka belum mendapatkan relokasi yang manusiawi.

"Dan saya mohon kepada perusahaan untuk membuka kembali akses-akses tersebut, karena memang belum dilayakkan sebagai manusia untuk direlokasi,"ujarnya berharap.

Menurut pria yang telah 2 periode menjabat di DPRD Kota Batam ini, air merupakan kebutuhan primer.

Sedangkan jalan juga merupakan akses masyarakat, khususnya untuk anak-anak berangkat sekolah, termasuk akses ke pasar.

Ia pun menghimbau agar perusahaan segera memenuhi hak-hak tersebut dan menekankan, bahwa masyarakat Teluk Bakau adalah warga resmi Batam yang terdata. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved