DEMO WARGA TELUK BAKAU

RDP Warga Teluk Bakau di DPRD Batam Bahas Ganti Rugi Lahan Belum Ada Titik Temu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam yang membahas persoalan ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Nongsa, Batam belum terselesaikan.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RDP - Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Batam bersama warga Teluk Bakau, Nongsa dan PMKRI di ruang rapat komisi I, Rabu (20/11/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam membahas persoalan ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam belum menemukan titik temu. 

Hal ini terjadi karena pihak perusahaan yang hadir dinilai tidak sesuai dengan yang seharusnya diundang.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, Simeon Senang, mengatakan pihak terkait ternyata tidak ada diundangan.

"Iya PT itu info yang kami dapat di lapangan seperti itu, karena tidak ada plang nama atau klarifikasi dari pt-nya," ujar Simeon, Rabu (20/11/2024) sore di DPRD Batam.

Baca juga: Oknum TNI di Batam Terlibat Polemik Penggusuran Teluk Bakau, Kodim 0316 Minta Maaf

Meski demikian, ia meminta kepada DPRD Batam untuk menjadwalkan ulang RDP agar masalah ini dapat dibahas lebih lanjut. 

"Kami tetap agendakan untuk melakukan RDP kembali. Karena kita berbicara kepada pihak yang sebagai pengembang di sana, itu tidak ada sama sekali," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan bahwa perusahaan yang hadir dalam RDP kali ini tidak memiliki kelengkapan hukum yang jelas. 

"Hari ini kita agendakan rapat sesuai dengan undangan yang diajukan. Ternyata perusahaan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapat alokasi lahan. Perusahaan yang hadir legalnya tidak berbadan hukum," ungkap Fadhli.

Ia menjelaskan sesuai data dari BP Batam, lahan tersebut dialokasikan kepada PT Citra Tri Tunas. 

Namun, permohonan RDP dari masyarakat dan PMKRI menyebutkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh PT Citra Buana Perkasa. 

"Mungkin grupnya sama, tapi alokasinya bukan ke Citra Buana. Sehingga RDP kali ini tidak bisa clear dari pihak perusahaan, karena mereka tidak punya legal," sebutnya.

Baca juga: Warga Teluk Bakau dan PMKRI Minta DPRD Batam Hadirkan 7 Pihak Terkait dalam RDP

Meski demikian, Fadhli berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini. 

"Kami berharap seluruh pihak terkait sepakat untuk ganti rugi masyarakat yang paling tinggal sepertiganya saja, agar mereka betul-betul ikhlas meninggalkan lokasi yang sudah dialokasikan untuk PT tersebut. Jangan mengedepankan emosi, carilah jalan keluar," kata dia.

Selain itu, Fadhli menyoroti pentingnya tindakan yang manusiawi dari pihak perusahaan dalam menghadapi masyarakat. 

"Kami berharap pihak perusahaan tidak mengintimidasi masyarakat dengan cara-cara yang tidak manusiawi," imbuhnya.

Permintaan Warga Untuk Uang Ganti Rugi Lahan Rp 70 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved