Pembunuhan Mutia Pratiwi

Pembagian Uang Rp 105 Juta dari Joe Frisco untuk Urus Mayat Mutia Pratiwi, 2 Polisi Dapat Bagian?

Pembagian uang yang diberikan Joe Frisco pada enam tersangka untuk mengurus mayat Mutia Pratiwi.

Editor: Khistian Tauqid
DOK TRIBUN MEDAN
KASUS PEMBUNUHAN - Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayat ditemukan di pinggir jalan Karo, Sumut. Tersangka pelaku sudah ditangkap, seorang pengusaha. 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku utama Joe Frisco Johan memberikan jatah uang untuk mengurus mayat Mutia Pratiwi alias Sela yang ditemukan di dalam tas di Berastagi,  Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.

Tepatnya pada enam orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus kematian Mutia Pratiwi.

Total Joe Frisco memberikan Rp 105 juta pada orang-orang yang membantunya mengurus mayat Mutia Pratiwi.

Baca juga: Joe Frisco Ternyata 5 Kali Dipolisikan, Mutia Pratiwi Korban Paling Parah karena Fantasi Anehnya

Dua di antaranya adalah Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Selanjutnya dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian alias DPO karena membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia Pratiwi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengakui bahwa Joe Frisco mengeluarkan ang Rp 105 juta untuk keenam tersangka lainnya.

Uang tersebut diberikan Joe Frisco sebagai imbalan sudah membuang mayar Mutia Pratiwi.

Seperti diketahui, Mutia Pratiwi tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta.

Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). Ia mempunyai kelainan seksual, yakni menyiksa wanita saat berhubungan badan.
Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). Ia mempunyai kelainan seksual, yakni menyiksa wanita saat berhubungan badan. (Tribun Medan)

Baca juga: Fantasi Aneh Pengusaha Asal Siantar saat Berhubungan Badan hingga Membuat Mutia Pratiwi Meninggal

Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved