Pembunuhan Mutia Pratiwi

Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi dan Mayatnya Dibuang, Pelaku Utama Punya Fantasi Aneh

Peran 7 tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Sumut.

|
Editor: Khistian Tauqid
(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. 

TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian telah menangkat tuju tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Mutia Pratiwi merupakan mantan narapida kasus narkoba yang meninggal dunia karena dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mentetapkan Joe Frisco Johan alias JO (36) sebagai tersangka utama.

Baca juga: Fantasi Aneh Pengusaha Asal Siantar saat Berhubungan Badan hingga Membuat Mutia Pratiwi Meninggal

Joe Frisco merupakan pengusaha sekaligus warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pengusaha di Pematangsiantar itu ternyata yang membuat Mutia Pratiwi meninggal dunia akibat penganiayaan saat berhubungan badan.

Selain itu, polisi juga menangkap Sahrul (51) warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul menjadi sosok yang dihubungi Joe Frisco untuk membuang mayat Mutia Pratiwi di Berastagi, Kabupaten Karo.

Tak sendirian, Sahrul bersama Edy Iswadi (56) warga Kabupaten Batu Bara, juga dihubungi oleh Joe Frisco.

Selanjutnya Sahrul dan Edy berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO).

Lantas PS dan Mr X (DPO) menjadi tersangka yang membuang mayat Mutia Prtaiwi ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.

Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.

Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi (25) alias Shella, seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di Tanah Karo.
Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi (25) alias Shella, seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di Tanah Karo. (Tribunbatam.id/Istimewa)

Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Disiksa Saat Berhubungan Badan, Pelaku Pukul Korban Supaya Lebih Bergairah

Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Kombes Sumaryono juga mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.

Mutia tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu.

Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.

Baca juga: Joe Frisco Gunakan Alat Ini Saat Berhubungan Badan Dengan Mutia Pratiwi, Korban Pendarahan dan Tewas

Pengusaha Siantar Tersangka Utama Pembunuh Mutia Pratiwi, Punya Fantasi Aneh Saat Berhubungan Badan

Polda Sumut menangkap Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar karena membunuh Mutia Pratiwi, yang mayatnya dibuang pakai tas plastik di Berastagi, Kabupaten Karo.

Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, eks narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban Mutia Pratiwi alias Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu saat berhubungan seksual dengan pelaku.

Saat berhubungan, Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya 

Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Ada dua personel ditetapkan sebagai tersangka.
Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Ada dua personel ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pengusaha di Pematangsiantar ini menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.

Rupanya saat itu, penganiayaan tersebut membuat korban terluka bagian kepalanya yang berujung kematian.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.

Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Polisi menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan.

Selama itu pula, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban terlebih dahulu.

Dari informasi yang didapat Polisi, pelaku mempunyai kelainan seksual.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku."

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibuang di Berastagi, Ini Rincian Peran Masing-masing"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved