Tim Terpadu Batam Keluarkan SP1 Buat Warga Tembesi Tower, PT TPM Beri Dua Opsi

PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) terus menunjukkan progres dan kemajuan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan. 

TribunBatam.id/Istimewa
TEMBESI TOWER - Aktivitas salah satu warga ex-Tembesi Tower yang telah pindah ke kawasan relokasi PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Sei Daun Piayu. Membuka warung di depan rumah atau tempat tinggal yang baru. 

Anak-anak akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas.

Sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.

Surat Peringatan 1 yang telah dikirimkan beberapa waktu yang lalu sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Kami iimbau untuk 270 KK yang masih tinggal di Tembesi Tower dapat segera sepakat untuk mengambil sagu hati serta kaveling siap bangun yang telah kami sediakan sebelum SP3 dikirimkan oleh Tim Terpadu Pemko Batam,” ucap Anwar. 

PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) 003
Salah satu rumah yang dibangun oleh PT TPM untuk warga Tembesi Tower yang telah pindah ke kawasan relokasi Sei Daun Piayu.

Bali Dalo, selaku kuasa hukum dari PT TPM, menegaskan bahwa Timdu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan.

Termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar pada saatnya nanti.

Sehingga perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower RW 16 menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan masalah.

“Langkah terbaik dan pilihan bijak yang dapat diambil oleh warga Tembesi Tower adalah untuk menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu, ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan”, pungkas pengacara kondang tersebut. (*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved