Liputan Khusus iPhone 16 Masuk Batam
Warga Batam Terdeteksi Sudah Pakai iPhone 16, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Batam mengonfirmasi iPhone 16 sudah masuk sejak beberapa pekan terakhir. Sementara pemerintah masih memberikan larangan. Ada apa sebenarnya?
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BATAM - iPhone 16 memang belum secara resmi dijual di Indonesia.
Namun banyak warga Batam terdeteksi memiliki iPhone 16.
Letak Batam dan Singapura ditengarai menjadi salah satu poin yang menguntungkan.
Ini belum lagi status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas alias FTZ.
Fenomena ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Karena ponsel tersebut belum terdaftar untuk dijual di pasar Indonesia alias masih dalam status barang ilegal.
Baca juga: Soal Rumor iPhone 16 Sudah Masuk Batam, Ini Kata Pedagang di Lucky Plaza
Kendati demikian, minat warga Batam yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, terutama Singapura dan membawanya kembali ke Indonesia.
Kondisi ini menjadi dilema tersendiri.
Mengingat banyaknya pengguna yang membawa iPhone 16 secara pribadi dan menggunakan ponsel ini di Batam, meskipun belum memiliki izin edar di Indonesia.
"Kadang aturan di Indonesia ini bikin heran dan bingung. Katanya iPhone 16 masuk Indonesia masih ilegal. Jadi bagaimana dengan penumpang yang membawa iPhone 16 dari Singapura dan diregister di loket Bea Cukai pintu pelabuhan. Jadi itu ilegal juga kah?," ujar seorang penumpang di pelabuhan Batam Center, Yani yang baru saja tiba dari Singapura, Selasa (29/10/2024).
Yani mengaku bingung, padahal di pelabuhan internasional pemerintah menyediakan layanan pendaftaran registrasi IMEI.
Baca juga: iPhone 16 Asal Singapura Masuk Batam, Pedagang Lucky Plaza Mengaku Tunggu Produk Resmi
Dengan begitu, iPhone 16 yang dibawa penumpang secara tidak langsung menurut dia dapat dianggap ilegal.
"Kalau ilegal, kenapa tidak ditangkap saja. Atau jangan dibuat layanan registrasi IMEI di pelabuhan. Jadi kan, jelas," tuturnya.
Yani pun meminta agar aturan itu dapat diperjelas dan pertegas supaya tidak ambigu.
Apalagi Bea Cukai membukan konter layanan registrasi IMEI penumpang dari luar negeri dengan maksimal dua handphone.
"Kalau iPhone itu sudah melalui prosedur resmi, lalu kita kasi sama anak, sodara maupun kerabat, itu hak kita dong. Bukan ilegal kan," ungkapnya.
Tidak hanya Yani, beberapa warga Batam lainnya juga merasa bingung dengan aturan ini.
Baca juga: iPhone 16 Dicap Ilegal, Segini Harga HP iPhone 16 yang Sempat Dijual di Indonesia
“Kami ingin punya iPhone terbaru, tapi bingung karena katanya ilegal. Namun, banyak juga yang punya. Seharusnya ada informasi yang jelas dari pihak terkait, supaya kami tidak ragu,” ujar Ari, warga Batam yang tertarik membeli iPhone 16.
Namun, di sisi lain, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar untuk menolak barang pribadi milik penumpang internasional yang masuk, selama barang tersebut didaftarkan dan terdata untuk diregistrasi di loket pelabuhan.
“Setiap penumpang yang membawa barang pribadi, termasuk handphone, selama sudah mengikuti prosedur registrasi di loket yang tersedia, tidak menjadi masalah bagi Bea Cukai. Kami tidak bisa menolak mereka yang membawa perangkat untuk penggunaan pribadi,” ujar kepala seksi layanan informasi kantor Bea Cukai Batam, Muljiono, Selasa (29/10).
Muljiono, mengonfirmasi bahwa iPhone 16 Pro Max telah masuk ke Batam sejak beberapa pekan terakhir.
"Iya, sudah ada beberapa yang masuk ke Batam. Kita ketahui ketika mereka mendaftarkan registrasi IMEI di loket layanan Bea Cukai pelabuhan," ujar Muljiono.
Baca juga: Harga HP iPhone 17 yang Bakal Rilis, Apakah Punya Fitur Melebihi Kecanggihan iPhone 16?
Kata dia, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit.
Namun, aturan ini berlaku khusus bagi pemegang KTP Batam yang melakukan perjalanan internasional, seperti dari Singapura.
"Iya, mereka yang mendapatkan layanan registrasi IMEI, pelaku perjalanan internasional hanya berlaku bagi penumpang yang memiliki KTP Batam. Terdapat pengecualian karena Batam kawasan FTZ," ungkapnya.
Untuk mengakomodasi banyaknya penumpang yang ingin mendaftarkan IMEI, Bea Cukai Batam menyediakan dua loket pendaftaran di Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Batam Center.
Layanan pendaftaran IMEI ini diberikan sebagai bagian dari pelayanan bagi penumpang internasional. "Kami hanya melakukan pendaftaran IMEI, sedangkan kebijakan dan pengaturan program IMEI diatur oleh Kominfo," tambah Muljiono.
Baca juga: Update Harga HP iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 13, iPhone 12 Oktober 2024
Dalam sehari, perkiraan ada 200 penumpang yang melakukan pendaftaran registrasi IMEI.
Antusiasme warga Batam terlihat jelas dengan ramainya loket pendaftaran IMEI. Bahkan, beberapa selebgram Batam sudah memamerkan iPhone 16 Pro Max mereka di media sosial.
Beberapa di antaranya juga mulai memperjualbelikan perangkat premium ini, yang hadir dengan harga tinggi.
Berdasarkan informasi, harga iPhone 16 Pro Max di Batam mencapai Rp 30 juta atau lebih.
Kehadiran iPhone 16 Pro Max di Batam ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mendapatkan produk eksklusif ini lebih awal. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Batam Pintu Masuk, Kemenperin Ungkap Puluhan Ribu iPhone 16 Miliki IMEI |
|
|---|
| iPhone 16 Asal Singapura Masuk Batam, Pedagang Lucky Plaza Mengaku Tunggu Produk Resmi |
|
|---|
| iPhone 16 Masuk Batam, Bea Cukai Sebut Registrasi IMEI Hanya Berlaku Buat KTP Batam |
|
|---|
| Polisi Awasi Praktik Joki IMEI iPhone di Pelabuhan Internasional Batam |
|
|---|
| Joki IMEI iPhone di Batam Bisa Raup Uang Jutaan Rupiah dalam Satu Perjalanan ke Singapura |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.