Berita Populer Hari Ini
Berita Populer Hari ini, DPO Kasus Asusila Ditangkap Setelah 8 Tahun kabur, Korupsi Tanjung Moco
Sejumlah berita Popuer di Batam, Penangkapan DPO kasus Cabul, Korupsi tanjung Moco dan Debat polkada Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buron terpidana kasus pencabulan di Batam, Martinus Eko Widodo (34) ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman Martinus.
Martinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnas Yusuf dalam keterangan tertulisnya memaparkan identitas buronan ini:
Nama : Martinus Eko Wiidodo
Tempat lahir : Lampung
Usia/Tanggal lahir: 34 Tahun/28 Oktober 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Buron 8 Tahun, DPO Terpidana Asusila di Batam Ini Tertunduk Dijemput Tim Kejati Kepri di Lampung

TRIBUNBATAM.id - Martinus Eko Widodo, buronan perkara asusila Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lebih banyak tertunduk ketika tim tangkap buronan (tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Kejari Way Kanan, Lampung menangkapnya, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.
Pria 34 tahun itu dilaporkan bersikap kooperatif ketika tim tabur Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan mengeksekusinya ketika berada di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V, Adityo Utomo, SH. MH (Ketua Tim); Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.
Berdasarkan data yang diterima TribunBatam.id dari Kejati Kepri, Martinus Eko Widodo pernah bekerja sebagai cleaning service di Yayasan Charitas Kota Batam yang beralamat di Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, terpidana Martinus Eko Widodo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila'.
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.