DPO PENCABULAN DITANGKAP
Breaking News, DPO Terpidana Kasus Pencabulan Batam Ditangkap di Lampung
Buron terpidana kasus pencabulan di Batam, Martinus Eko Widodo (34) ditangkap di Lampung setelah 8 tahun buron.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buron terpidana kasus pencabulan di Batam, Martinus Eko Widodo (34) ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman Martinus.
Martinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnas Yusuf dalam keterangan tertulisnya memaparkan identitas buronan ini:
Nama : Martinus Eko Wiidodo
Tempat lahir : Lampung
Usia/Tanggal lahir: 34 Tahun/28 Oktober 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Terpidana Martinus merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Yayasan Charitas yang berlokasi di Sukajadi Kota Batam.
Kasus ini terjadi pada 2014 lalu. Saat itu Martinus bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut.
Informasi yang dihimpun, pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Batam tahun 2015 lalu, majelis hakim saat itu membebaskan Martinus dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara dugaan pencabulan ini, JPU menuntut Martinus 7 tahun penjara. Atas putusan bebas ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hingga terbit putusan MA pada 2016 lalu yang menyatakan Martinus bersalah.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tahun 2016, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila (cabul) pada anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, terdakwa divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Namun karena Martinus sempat keluar dari tahanan karena penahanannya telah habis, akhirnya Kejaksaan Negeri Batam, menetapkan Martinus masuk ke dalam DPO.
Setelah vonisnya inkrah, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Batam melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
Kini setelah 8 tahun berstatus DPO, Martinus ditangkap pihak terkait di Lampung dan telah dibawa ke Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut. (tribunbatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/01112024Penangkapan-buron-pencabulan.jpg)