DPO PENCABULAN DITANGKAP
Buron 8 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Batam Ditangkap di Way Kanan Lampung
Setelah 8 tahun buron, pelarian terpidana pencabulan anak di Batam, Martinus akhirnya kandas di tangan tim tabur Kejaksaan. Dia ditangkap di Lampung
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah delapan tahun menjadi buronan, pelarian terpidana Martinus Eko Widodo (34) akhirnya kandas di tangan Tim Tabur Kejaksaan.
Terpidana kasus pencabulan anak di Batam ini ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Penangkapan buron Kejaksaan Negeri Batam ini terjadi di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Kamis (31/10/2024) sore.
Martinus Eko Widodo sebelumnya tercatat bekerja sebagai cleaning service di Yayasan Charitas Kota Batam.
Baca juga: Breaking News, DPO Terpidana Kasus Pencabulan Batam Ditangkap di Lampung
Pria kelahiran Lampung pada 28 Oktober 1990 ini telah menjadi buronan sejak 2016.
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Batam Batam, Tiyan Andesta mengatakan, terpidana Martinus saat ini telah diserahkan ke Lapas Barelang setelah diamankan di Lampung kemarin.
"Yang tangkap Tim Tabur Kejati Kepri, sudah diserahkan ke kita. Kemarin, sudah kita titipkan ke Lapas," ujar Tiyan, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan, terpidana Martinus divonis bersalah dalam kasus asusila dan divonis lima tahun penjara.
Kasus yang melibatkan Martinus berawal pada tahun 2014.
Dia dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki di Batam yang saat itu berusia 3 tahun.
Pengadilan tingkat pertama memvonis Martinus bebas pada 2015 lalu. Namun putusan ini kemudian dibatalkan di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara lima tahun kepada Martinus pada 2016.
Namun, sebelum menjalani hukuman, Martinus melarikan diri, hingga akhirnya namanya masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kepri yang bertanggung jawab atas penangkapan ini, menegaskan bahwa Martinus akan segera dieksekusi untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi.
Kejaksaan berharap, penangkapan ini menjadi peringatan bagi buronan lainnya, bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya yang masih dalam pengejaran. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.