DPO PENCABULAN DITANGKAP

Buron 8 Tahun, DPO Terpidana Asusila di Batam Ini Tertunduk Dijemput Tim Kejati Kepri di Lampung

Buron 8 tahun, DPO perkara asusila di Batam ini tertunduk ketika tim Kejati Kepri menangkapnya di Lampung, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.

|
TribunBatam.id/Dok Kejati Kepri
DPO TERPIDANA ASUSILA DI BATAM - Tim tangkap buronan (tabur) Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan menangkap DPO terpidana asusila di Batam atas nama Martinus Eko Widodo, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNBATAM.id - Martinus Eko Widodo, buronan perkara asusila Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lebih banyak tertunduk ketika tim tangkap buronan (tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Kejari Way Kanan, Lampung menangkapnya, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.

Pria 34 tahun itu dilaporkan bersikap kooperatif ketika tim tabur Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan mengeksekusinya ketika berada di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V, Adityo Utomo, SH. MH (Ketua Tim); Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.

Berdasarkan data yang diterima TribunBatam.id dari Kejati Kepri, Martinus Eko Widodo pernah bekerja sebagai cleaning service di Yayasan Charitas Kota Batam yang beralamat di Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, terpidana Martinus Eko Widodo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila'. 

Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Along Terbukti Sebar Foto Asusila Selingkuhan di Batam

Eksekusi DPO terpidana asusila di Batam Kepri
DPO ASUSILA DI BATAM - Martinus Eko Widodo (34), DPO terpidana asusila di Batam tertunduk setelah tim tabur Kejati Kepri dan Kejari Way Kanan, Lampung menangkapnya, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000. 

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Saat diamankan di rumahnya pada Kampung  Karangan Terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kajati Kepri, Teguh Subroto, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. 

Baca juga: Pilu Ibu Remaja di Nongsa Batam, Anak Korban Asusila Oknum Guru, Terungkap dari Chat

Kemudian dibawa ke Kota Batam, Provinsi Kepri untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam

Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

Martinus Eko Widodo sebelumnya dilaporkan berbuat asusila kepada pelajar. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam putusannya, Rabu (28/1/2015) membebaskan Martinus Eko Widodo dari segala tuntutan.

Menurut Mejalis Hakim PN Batam, hasil visum menyatakan tidak terlihat ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dilakukan Martinus Eko Widodo kepada korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved