KORUPSI DI KARIMUN

Kejari Karimun Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinas Kelautan Perikanan, Tak Ada Kerugian Materiel

Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KORUPSI DI KARIMUN - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kajari) Karimun, Priyambudi mengungkap pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan keputusan pemberhentian penyedilikan setelah tim pidana khusus Kejari Karimun bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik Kejari Karimun tidak menemukan indikasi penyimbangan terkait mark up anggaran pengadaan barang yang menjadi dasar adanya dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Langkah penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga audit oleh BPKP Kepri," ujar Priyambudi, Jumat (25/10/2024).

Tim BPKP telah menyimpulkan bahwa tidak ada mark-up dalam proses pembelian barang yang dilakukan Dinas Kelautan Perikanan Karimun pada 16 Agustus lalu.

Baca juga: Kejari Karimun Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Lingkungan Hidup, Mark Up Faktur Pembiayaan

Kejari Karimun telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil sejumlah saksi.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP. Hasil dari ekspos terakhir menunjukkan tidak ada masalah terkait mark-up dokumen pembelian dan barang yang diadakan," timpanya.

Priyambudi menjelaskan meskipun dalam penyelidikan terdapat perbedaan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah.

Namun, perbedaan tersebut tidak mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.

Semua barang yang diadakan sesuai dengan kontrak dan telah disalurkan kepada penerima hibah.

Baca juga: Antusias Warga Borong Paket Sembako Murah Kejari Karimun, Hanya Hitungan Menit Ludes

Meskipun ada sejumlah penerima hibah yang juga berbeda dari yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun.

"Barang-barang yang dibelanjakan oleh penyedia sesuai dengan kontrak. Untuk penerima hibah yang kurang atau berbeda dari SK Bupati penyelesaiannya akan dilakukan secara administrasi melalui koordinasi dengan inspektorat," ujarnya.

Dengan tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, Priyambudi menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi. 

"Tidak ada kerugian materil yang dihitung oleh BPKP. Sehingga unsur pidana dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Kejari Karimun Akan Gelar Nikah Massal Gratis, Batas Pendaftaran hingga 14 Juli 2024

Meskipun begitu, Priyambudi menegaskan jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, siap untuk kembali berkoordinasi dengan BPKP guna melanjutkan penyelidikan.

"Apabila ada bukti baru yang mengindikasikan pelanggaran hukum, dan BPKP dapat menghitung kerugian negara maka proses hukum akan dilanjutkan," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved