PENYELUNDUPAN WNA
Dua WNA China yang Diselundupkan ke Bintan Ternyata Sepasang Kekasih, Satu Orang Sering ke Batam
Kedua warga WNA China diamankan masih berada di kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri, adalah sepasang kekasih
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Nasib dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Wang Yujie (30), Huang Xiaoxia (30) belum jelas.
Keduanya masih berada di kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka bakal ditahan di sana selama selama 30 hari untuk mempermudah proses penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Zulkifri, mengatakan tindak lanjut proses hukum, dua WNA itu sedang berlanjut.
"Kami sedang melengkapi berkas kedua WNA China ini, sejak Lanal Bintan menyerahkan kepada Imigrasi Tanjung Uban, 29 Oktober 2024 lalu," kata Zulkifri, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, status hukum kedua WN China itu adalah korban.
Baca juga: Dua Pelaku Upaya Penyelundupan WNA China Tujuan Batam Kini di Polres Bintan
Sedangkan dua Warga Indonesia (WNI) yang merupakan tekong kapal dan pembantu tekong telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sedang jalani proses hukum di Polres Bintan.
Imigrasi kini melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya indikasi kegiatan lain yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah ada indikasi kegiatan lain dari WNA ini,” jelas Zulkifri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WNA laki-laki Wang Yujie ternyata sering masuk ke Indonesia.
Hal itu berdasarkan riwayat perjalanan di paspornya.
Sementara WNA perempuan Huang Xiaoxia baru pertama kali masuk ke Indonesia.
Baca juga: Diamankan Lanal Bintan, 2 WNA China dari Malaysia segera Dideportasi ke Negaranya
Kedua WNA tersebut tidak mengenal tekong maupun pembantu tekong.
Mereka juga tidak mengenal H, pria yang sedang di buruh petugas.
H diduga sebagai pemesan tekong untuk mengantarkan mereka dari Malaysia ke Batam.
Berdasarkan paspor, dua WNA ini adalah pelancong atau turis, dokumennya lengkap.
Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka masuk secara ilegal.
"Ini jadi konsentrasi kami saat mengusut kasus ini lebih jauh lagi," katanya.
Baca juga: Selundupkan 2 Orang WNA Asal China ke Batam, Pelaku Ngaku Dibayar Rp40 Juta, Terima DP Rp10 Juta
Apalagi, keduanya sudah ngaku memiliki hubungan romantis.
Sehingga ke Batam lewat jalur ilegal untuk berwisata.
“Kami belum mengetahui tujuan lain dari kedua WNA ini."
"Karena belum bisa mengecek kegiatan mereka yang akan dilakukan di Batam,” ungkap Zulkifri.
Apabila keduanya terbukti bersalah maka, mereka bisa dijerat dengan Pasal 113 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya diancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” kata dia.
Untuk membuktikan kesalahan WNA tersebut, Imigrasi harus memenuhi minimal dua alat bukti, termasuk niat mereka masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau jika mereka dibawa tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Kronologi Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia Tujuan Batam
“Apabila dalam pemeriksaan terbukti mereka masuk melalui jalur tikus, mereka bisa dikenakan Pasal 113,” jelasnya.
Kemungkinan kedua WNA tersebut menjadi korban penipuan pelaku.
Meskipun dokumen mereka lengkap, jalur masuk dan keluar mereka tidak resmi.
“Diduga mereka adalah korban," ucapnya.
Untuk diketahui, Lanal Bintan dan Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) sebelumnya menangkap empat orang di perairan Selat Riau, Karang Galang pada Senin (28/10/2024) malam.
Empat orang tersebut adalah, FN dan AN tekong dan pembantu.
Baca juga: Breaking News, Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 2 WNA China ke Batam dari Malaysia
Dua orang WNA asal China bernama Wang Yujie, (30) dan Huang Xiaoxia, (30).
Kedua pelaku mengaku dibayar upah Rp 40 juta.
Saat dihadirkan di Mako Lanal Bintan, AN mengaku, uang tersebut rencana di bagi dua. Masing-masing Rp 20 juta.
"Kami baru terima DP saja, Rp 10 juta."
"Sementara sisanya akan diserahkan oleh seseorang berinisial H jika WNA sudah tiba di Batam," kata AN.
Uang tanda jadi itu rencana digunakan untuk operasi, misalnya minyak dan lainnya.(ron).
( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )
Sepasang Kekasih Asal China Masih Ditahan di Imigrasi Tanjunguban, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Upaya Penyelundupan WNA China Tujuan Batam Kini di Polres Bintan |
![]() |
---|
Diamankan Lanal Bintan, 2 WNA China dari Malaysia segera Dideportasi ke Negaranya |
![]() |
---|
Selundupkan 2 Orang WNA Asal China ke Batam, Pelaku Ngaku Dibayar Rp40 Juta, Terima DP Rp10 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia Tujuan Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.