DPRD BATAM

Pemko Batam Sambut Baik Perubahan Perda terkait Pendidikan Dasar Inisiatif DPRD

Pjs Wali Kota Batam Andi Agung tanggapi ranperda tentang perubahan perda terkait pendidikan dasar yang jadi inisiatif DPRD Batam, Senin (4/11)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SAMPAIKAN PENDAPAT - Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung saat menyampaikan pendapat Pemerintah Kota Batam terkait ranperda perubahan perda tentang penyelenggaraan pendidikan dasar saat rapat paripurna DPRD Batam, Senin (4/11/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, pada Senin (4/11/2024).

Agenda yang dibahas yakni penyampaian pendapat Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, M Kamaluddin di ruang rapat paripurna DPRD Batam.

Dalam pemaparannya, Andi mengatakan, perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat yang telah mengalami beberapa pembaruan. 

Baca juga: Semua Fraksi DPRD Batam Sepakat Ranperda Angkutan Umum Massal Dilanjutkan, Ini Pentingnya

"Regulasi pusat mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar mengalami penyesuaian," ujar Andi.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Proses Pendidikan Anak, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 16 Tahun 2022 terkait proses pendidikan untuk anak usia dini di jenjang dasar dan menengah.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, sejumlah ketentuan dalam Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap beberapa materi dalam perda ini," ujarnya.

Ia juga menuturkan, Pemerintah Kota Batam menyambut baik usulan ranperda perubahan ini, yang merupakan inisiatif DPRD Batam

"Pemerintah pada prinsipnya mendukung ranperda ini, dengan catatan bahwa substansi yang akan diatur memang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah," imbuhnya.

Selain itu, agar formulasi aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, mengingat urgensi dari ranperda ini sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan kemampuan dalam membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Andi.

Baca juga: Profil Abdul Muti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih

Serta penyelenggaraan pendidikan, diharapkan dapat meningkatkan peluang penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas di Batam.

"Maka kami berpandangan bahwa ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Setelah penyampaian pendapat dari Pjs Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam, M Kamaluddin, menutup rapat paripurna dengan menyatakan bahwa agenda selanjutnya akan dijadwalkan.

"Baik, tanggapan atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Batam atas pendapat Pjs Wali Kota mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019. Agenda tersebut dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024)," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved