PENCURIAN DI BINTAN

Tersangka Pencurian di Bintan Kepri Menyesal, Nekat Ambil Uang Buat Beli Rokok

Tersangka pencurian dengan pemberatan di Bintan mengaku menyesal setelah polisi menangkapnya di rumah keluarga pacarnya. Motifnya pun terungkap.

TribunBatam.id/Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
PENCURIAN DI BINTAN - Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra saat menangkap tersangka pencurian di Desa Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (24/10/2024). 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, 1 buah kamera CCTv merk IMOU warna putih.

Baca juga: Polres Bintan di Pilkada 2024, Atur Personel Jaga Kantor KPU saat Pendaftaran Paslon

Lalu, 1 buah jaket warna abu-abu bercorak percikan warna biru.

Satu buah helm merk LTD warna hitam dan

Selanjutnya satu unit sepeda motor scoopy warna hitam dengan nomor polisi BP2158BV.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," tuturnya. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved