PILKADA BATAM 2024

Jumlah Pindah Memilih di Pilkada Batam 2024 Turun, Simak Data KPU Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat adanya penurunan dalam jumlah warga yang mengurus pindah pilih untuk Pilkada 2024.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PILKADA BATAM 2024 - Ketua KPU Batam, Mawardi saat ditemui Tribun Batam di Kantor KPU Batam beberapa waktu lalu. Ia mengungkap warga gunakan layanan pindah memilih menurun dibanding Pemilu Februari 2024 lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mencatat adanya penurunan dalam jumlah warga yang mengurus pindah pilih untuk Pilkada 2024 ini. 

Berdasarkan data KPU Batam, sebanyak 957 warga Batam tercatat melakukan proses pindah pilih.

"Jumlah warga yang mengurus pindah memilih untuk pilkada ini lebih sedikit dibandingkan Pemilu Februari lalu yang mencapai 24 ribu orang," ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Selasa (5/11/2024).

Adapun jumlah ini terbagi dari 2 hal, pindah pilih keluar kota dan pindah masuk ke Kota.

"Total keseluruhan 967, sekitar 597 yang mengurus pindah memilih untuk keluar Kota Batam, dan 369 yang mengurus pindah masuk," ungkapnya.

Baca juga: Li Claudia Chandra di Pilkada Batam Sapa Warga Bengkong, Singgung Seragam Sekolah Gratis

Pindah pilih umumnya dilakukan oleh warga dengan kondisi khusus.

Ia menjelaskan, beberapa kategori pindah pilih yang diakomodasi KPU mencakup warga yang menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi pasien.

Rehabilitasi narkoba, disabilitas yang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi, tahanan di rumah tahanan, terpidana yang menjalani hukuman.

Serta mereka yang bertugas belajar atau bekerja di luar domisili.

"Warga yang mengurus pindah memilih harus melampirkan bukti pendukung sesuai kategori mereka, seperti melqmpirkan surat tugas, surat keterangan rawat inap dan fotokopi KTP," sebut Mawardi.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Gebrakan Prabowo Bongkar Judi Online, Tembesi Tower, Debat Pilkada Batam

Kemudian, bagi kategori uang menjalankan tugas di luar kota, menjalani rawat inap, menjadi tahanan dan tertimpa bencana alam, masih dapat melakukan pengurusan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau selambat-lambatnya 20 November 2024. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved