PILKADA BATAM 2024

KPU Batam Tetapkan Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra Wali kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih

KPU Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali kota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PILKADA BATAM - Ketua KPU Batam, Mawardi saat menyerahkan berita acara hasil rapat pleno terbuka penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih di salah satu hotel di Batam Center, Kamis (6/2/2025). Komisi Pemilihan Umum Kota Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI) sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Batam terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Dalam rapat pleno terbuka, KPU Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Batam terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilkada Batam yang sebelumnya diajukan tim Nuryanto - Hardi Selamat Hood (NADI).

Rapat pleno terbuka KPU Batam itu digelar di salah satu hotel ternama di Batam Center, Kamis (6/2/2025).

Hadir di lokasi Pasangan Calon nomor urut 1 Nuryanto - Hardi Selamat Hood dan pasangan nomor urut 2 Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra

Termasuk Forkopimda beserta koalisi partai juga tampak hadir di kursi yang telah disiapkan.

"Rapat pleno kami nyatakan dibuka serta terbuka untuk umum," ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi yang dilanjutkan dengan mengetok palu sebanyak 3 kali.

 

 

Dalam berita acara yang dibacakan, penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan perolehan suara sah.

"Menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam nomor urut 2, Saudara Amsakar Achmad dan Saudari Li Claudia Chandra, dengan perolehan suara sebanyak 278.132 suara atau 66,01 persen dari total suara sah, sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Batam periode 2025-2030," sambungnya.

Penetapan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Batam ditetapkan pada pukul 14.35 WIB. 

"Putusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan," imbuhnya.

Pascapenetapan ini, KPU Batam selanjutnya menyerahkan keputusan ini ke DPRD Batam. 

Baca juga: KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024

Kemudian dilanjutkan melalui sidang paripurna, lalu diusulkan pemerintah melalui provinsi dan Mendagri. 

Acara ditutup dengan penyampaian sambutan dari masing-masing paslon, penandatangan berita acara hingga foto bersama. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved