PMI ILEGAL DI BATAM

4 Penumpang Asal Medan Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam terkait Kasus PMI Ilegal

4 penumpang asal Medan diamankan polisi di Bandara Hang Nadim Batam Senin (4/11). Mereka terdeteksi akan jadi PMI ilegal dengan tujuan Kamboja

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PMI ILEGAL - Polsek Bandara Hang Nadim Batam amankan korban dan pelaku jaringan PMI Ilegal Kamboja di Bandara Batam, Senin (4/11/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural alias TKI ilegal kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Senin (4/11/2024) kemarin. 

Saat itu, empat penumpang asal Medan tiba di pintu kedatangan Bandara Hang Nadim pagi hari sekitar pukul 09:00 WIB dan langsung diamankan Polsek Bandara layaknya target operasi. 

Mereka masing-masing Aldi Syahputra (22), Abdul Husen Nik (19), Martino Duha Nik (19), dan Ramli alias Ramli (24).

Tak hanya mengamankan empat penumpang sebagai korban, Polsek Bandara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ujie juga meringkus dua terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan PMI ilegal ke luar negeri.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dikirim Satu-satu

“Kita amankan, karena mereka terdeteksi akan menjadi korban PMI non prosedural yang selanjutnya akan dikirim ke Kamboja,” ujar Kapolsek Bandara Batam, Iptu Noval melalui Kanit Reskrim Ipda Ujie, Rabu (6/11/2024). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat korban diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai karyawan restoran di Kamboja tanpa dokumen.

“Modus pelaku, para korban ini ditawari kerja restoran. Namun nantinya akan mengarah pada aktivitas judi online,” ungkap Ujie. 

Beruntung, polisi cepat mendeteksi sebelum para korban dikirim ke Kamboja

Ujie mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini, yaitu JSL alias Juju (23) asal Deli Serdang dan DMP alias Deme (20) dari Kota Batam

Berdasarkan penuturan tersangka JSL, dia memiliki peran dalam pengurusan paspor dan bertindak sebagai penghubung antara korban dengan majikan di Kamboja. 

Baca juga: POLDA Kepri Tangkap Warga Malaysia Kasus PMI Ilegal di Batam, Bawa Korban dari Jakarta

Sementara itu, tersangka DMP berperan sebagai koordinator keberangkatan dengan imbalan Rp1 juta per orang dari pihak penyedia kerja yang dikenal sebagai Bos Kocan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan awal, Polsek Bandara pun menyerahkan empat korban beserta dua tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.

Gelar perkara telah dilakukan pada 5 November 2024 di Satreskrim Polresta Barelang. JSL dan DMP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk paspor atas nama keempat korban dan tersangka JSL serta unit ponsel, yaitu iPhone 13 Pro Max berwarna putih dan Galaxy Z Flip 4.

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved