PILKADA BINTAN 2024

KPU Bintan Temukan 68 Surat Suara Pilkada 2024 Rusak, Kendala Proses Cetak

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menegaskan jika proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 telah selesai 100 persen.

TribunBatam.id/Dok. Polres Bintan
PILKADA BINTAN 2024 - Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo sedang melihat surat suara di kantor KPU Bintan. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sudah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 hingga 100 persen.

Dalam proses sortir tersebut, KPU Bintan menemukan puluhan surat suara yang rusak, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay saat dikonfirmasi mengatakan semua surat suara sudah siap.

"Hasil sortir hingga akhir kami temukan 68 lembar surat suara yang rusak,” kata Haris (6/11/2024).

Meskipun ada yang rusak, surat suara yang tersedia masih cukup bahkan lebih, karena pencetakan surat suara memang memiliki kelebihan sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Debat Publik Pilkada Bintan 2024 Tinggal Hitungan Jam, Panelis Siapkan 10 Sub Tema

Rincian sortir menunjukkan bahwa surat suara untuk Pilbup Bintan yang telah selesai disortir mencapai 130.217 lembar.

Sementara yang dibutuhkan hanya 129.998 lembar, dengan 26 lembar dinyatakan rusak. 

Sedangkan untuk Pilgub Kepri terdapat 130.215 lembar surat suara yang disortir dengan kebutuhan sebesar 129.998 lembar, dan 42 lembar ditemukan rusak.

“Jumlah surat suara yang ada saat ini sudah memadai, baik untuk Pilbup Bintan maupun Pilgub Kepri,” kata Haris.

Terkait jenis kerusakan, Haris menjelaskan bahwa kerusakan sebagian besar disebabkan oleh proses pencetakan.

“Beberapa surat suara mengalami kerusakan seperti kertas mengkerut, ada guratan, potongan kertas yang memotong garis kolom calon, koyak, serta bercak di dalam kolom,” kata dia.

Baca juga: Beda Debat Publik Paslon Pilkada Bintan 2024 dengan Daerah Lain di Kepri Termasuk Batam

Tidak ada surat suara yang ditemukan sudah tercoblos.

Setelah proses sortir, tahapan selanjutnya adalah pengepakan ke dalam sampul sesuai kebutuhan setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Haris menambahkan bahwa surat suara rusak dan yang berlebih akan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari sebelum pencoblosan.

“Proses pemusnahan ini akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved