PILKADA BINTAN 2024
KPU Bintan Temukan 68 Surat Suara Pilkada 2024 Rusak, Kendala Proses Cetak
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menegaskan jika proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 telah selesai 100 persen.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sudah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 hingga 100 persen.
Dalam proses sortir tersebut, KPU Bintan menemukan puluhan surat suara yang rusak, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay saat dikonfirmasi mengatakan semua surat suara sudah siap.
"Hasil sortir hingga akhir kami temukan 68 lembar surat suara yang rusak,” kata Haris (6/11/2024).
Meskipun ada yang rusak, surat suara yang tersedia masih cukup bahkan lebih, karena pencetakan surat suara memang memiliki kelebihan sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Bintan 2024 Tinggal Hitungan Jam, Panelis Siapkan 10 Sub Tema
Rincian sortir menunjukkan bahwa surat suara untuk Pilbup Bintan yang telah selesai disortir mencapai 130.217 lembar.
Sementara yang dibutuhkan hanya 129.998 lembar, dengan 26 lembar dinyatakan rusak.
Sedangkan untuk Pilgub Kepri terdapat 130.215 lembar surat suara yang disortir dengan kebutuhan sebesar 129.998 lembar, dan 42 lembar ditemukan rusak.
“Jumlah surat suara yang ada saat ini sudah memadai, baik untuk Pilbup Bintan maupun Pilgub Kepri,” kata Haris.
Terkait jenis kerusakan, Haris menjelaskan bahwa kerusakan sebagian besar disebabkan oleh proses pencetakan.
“Beberapa surat suara mengalami kerusakan seperti kertas mengkerut, ada guratan, potongan kertas yang memotong garis kolom calon, koyak, serta bercak di dalam kolom,” kata dia.
Baca juga: Beda Debat Publik Paslon Pilkada Bintan 2024 dengan Daerah Lain di Kepri Termasuk Batam
Tidak ada surat suara yang ditemukan sudah tercoblos.
Setelah proses sortir, tahapan selanjutnya adalah pengepakan ke dalam sampul sesuai kebutuhan setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Haris menambahkan bahwa surat suara rusak dan yang berlebih akan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari sebelum pencoblosan.
“Proses pemusnahan ini akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Putusan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Diumumkan Besok, Ini Respons Sekda Bintan |
![]() |
---|
Hasil Audit, Dana Kampanye Pilkada Bintan Paslon Roby-Deby Masih Sisa Rp300 Juta |
![]() |
---|
Ketua KPU Bintan Tanggapi Santai Rencana Gugatan Komunikasi Bakti Bangsa |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi di Pilkada Bintan Tahun 2024 Menurun, Ini Kata KPU Bintan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Bintan Rampung , Roby-Deby Kalahkan Kotak Kosong di 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.