PMI ILEGAL DI BATAM
Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan PMI Ilegal di Batam, Berawal dari Kedatangan 4 Penumpang
Dua orang ditangkap polisi terkait PMI ilegal di Bandara Hang Nadim Batam. Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan 4 penumpang dari Sumut
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Polsek Bandara Batam amankan korban dan pelaku jaringan PMI Ilegal Kamboja di Bandara Batam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan UU republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dalam UU republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NOMOR 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta kerja.
"Tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar Rupiah," tegasnya.
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PMI ILEGAL DI BATAM
Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
![]() |
---|
Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Batam Tujuan Abu Dhabi, Polisi Buru Pengurus 7 Calon TKI Nonprosedural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.