PMI ILEGAL DI BATAM

Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan PMI Ilegal di Batam, Berawal dari Kedatangan 4 Penumpang

Dua orang ditangkap polisi terkait PMI ilegal di Bandara Hang Nadim Batam. Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan 4 penumpang dari Sumut

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Polsek Bandara Batam amankan korban dan pelaku jaringan PMI Ilegal Kamboja di Bandara Batam 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan UU republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja migran Indonesia.  

Sebagaimana diubah dalam UU republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU NOMOR 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta kerja. 

"Tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar Rupiah," tegasnya. 

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved