Tak Lolos PPPK? Pemkab Natuna Pastikan Kontrak Non-ASN Tetap Berlanjut

Pemkab Natuna pastikan 2.090 pegawai non-ASN di wilayahnya yang tidak lulus PPPK 2024 bakal diperpanjang kontraknya hingga 2025.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengungkap nasib perpanjangan kontrak tenaga non-ASN. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA – Ada kabar baik bagi ribuan pegawai Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memastikan akan memperpanjang kontrak 2.090 pegawai non-ASN pada unit kerja mereka hingga tahun 2025.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Natuna, dalam memastikan keamanan kerja pegawai non-ASN di wilayah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menyampaikan kabar ini pada Rabu (6/11/2024). 

Menurutnya, anggaran untuk menggaji 2.090 pegawai non-ASN ini sudah disiapkan, bahkan diajukan dalam anggaran tahunan.

Baca juga: 218 Pelamar PPPK Batam 2024 Ajukan Sanggah Gegara Tak Lolos Seleksi Administrasi

"Pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan bekerja pada 2025 mendatang," ujar Alim. 

Penandatanganan perpanjangan kontrak rencananya akan dilakukan pada akhir 2024, sebagai kepastian bahwa mereka bisa melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan. 

"Anggaran sudah disiapkan untuk satu tahun ke depan," tambahnya.

Namun, Pemkab Natuna juga tengah membuka kesempatan seleksi PPPK untuk pegawai non-ASN yang memenuhi syarat. 

Seleksi ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah mencukupi masa kerja dan terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Alim menjelaskan, bahwa tahap seleksi administrasi untuk PPPK telah selesai.

Baca juga: Link Cara Cek Lolos Administrasi PPPK 2024 di Laman Resmi SSCASN BKN Beserta Jadwal Seleksi Lanjutan

Saat ini panitia seleksi tengah menangani masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus.

"Masa sanggah dimulai sejak 2 hingga 4 November 2024. Hingga kini sudah ada empat pelamar yang mengajukan sanggahan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, tim seleksi sedang memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pelamar, yang berharap masih bisa lolos di tahap awal ini.

Selain itu, perpanjangan kontrak ini tentu memberikan angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN di Natuna, yang selama ini khawatir akan status pekerjaan mereka.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved