UPAH PEKERJA
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral
Apindo Batam masih kaji putusan MK terkait Upah Minimum Sektoral dan menunggu sikap pemerintah terkait putusan ini
Dalam putusan MK, sistem pengupahan dikembalikan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menganut sistem upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
APINDO Kepri berharap pemerintah dapat merumuskan formula pengupahan yang adil dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil.
"Kami memahami perlunya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, namun pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam membayar upah," ujar Stanly.
Selain pengupahan, APINDO Kepri juga menyoroti ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing). (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Mulai Berlaku Januari, Berikut Daftar Lengkap UMK 2024 di Kepri, Tertinggi Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.