BINTAN TERKINI

Anak Dibawah Umur Dijadikan PSK di Bintan Kepri, Polres Bintan Tangkap 2 Orang Mucikari

Kali ini menimpa anak di bawah umur. Korban dijadikan menjadi wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK).

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
FOTO DOKUMEN HUMAS POLRES BINTAN
KASUS TPPO - Polisi mengamankan pelaku dan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan Utara 

Laporan Wartawan Tribun Batam.id,  Ronnye Lodo Laleng. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi lagi di Kabupaten Bintan.

Kali ini menimpa anak di bawah umur.

Korban dijadikan menjadi wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasus ini kini sedang ditangani tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Lokasinya di salah satu bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan," kata Prasojo, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Pemkab Bintan Masuk Nominator Ketegori Daerah Perbatasan Kementerian Dalam Negeri

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

Dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur di bar tersebut. 

Dari lokasi, petugas juga mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari. Mereka adalah Pr (30) dan Nh (31).

Baca juga: Natra Bintan di Kepri Makin Mempesona, Punya 6 Menu Baru Siap Manjakan Lidah Wisatawan

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800.000, Rp 1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.

Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO.

"Anggota terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri)," kata dia.

Dia menghimbau jika masyarakat mengetahui adanya praktik -praktik seperti hal ini di lapangan. 

Silahkan laporkan kepada polisi di Polsek terdekat. (ron).

( tribunbatam.id/ ronnye lodo laleng )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved