Akhir Tahun 2024, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Sebelum Kena Denda

Tak perlu datang ke Samsat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online 2024.

Tangkap layar resmi SIGNAL
Cara bayar pajak kendaraan online sebelum kena denda, Kamis (14/11/2024). Foto : Bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL. 

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Baca juga: 5 Link dan Cara Nonton Live Streaming Bola Gratis Kapanpun, Ada RCTI Plus hingga Live Soccer TV

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Xtra CIMB Niaga, Cuma Butuh Syarat Ini

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

Baca juga: Cara Berbagi Saldo ke Sesama Pengguna DANA Tanpa Harus Upgrade DANA Premium

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

(TribunBatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved