Akhir Tahun 2024, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Sebelum Kena Denda
Tak perlu datang ke Samsat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online 2024.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
Tangkap layar resmi SIGNAL
Cara bayar pajak kendaraan online sebelum kena denda, Kamis (14/11/2024). Foto : Bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL.
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Baca juga: 5 Link dan Cara Nonton Live Streaming Bola Gratis Kapanpun, Ada RCTI Plus hingga Live Soccer TV
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Xtra CIMB Niaga, Cuma Butuh Syarat Ini
4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online
- Generate Kode Bayar
- Pilih salah satu bank
- Muncul cara pembayaran
- Pembayaran selesai
Baca juga: Cara Berbagi Saldo ke Sesama Pengguna DANA Tanpa Harus Upgrade DANA Premium
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
- Download dokumen tersebut.
7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan muncul.
(TribunBatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.