Pelajar SMA Dipaksa Sujud

Karlina Istri Ivan Sugianto Kena Mental, Suami Masuk Bui seusai Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Istri Ivan Sugianto, Karlina merasakan dampak negatif dari kasus yang menjerat suaminya.

|
Editor: Khistian Tauqid
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Pengusaha Ivan Sugianto (baju putih) saat ditangkap. Ivan adalah pengusaha yang memaksa Ethan, siswa SMA Gloria 2, untuk meminta maaf dengan cara tersebut di depan orang tuanya, Ira Maria dan Wandarto. 

Ivan Sugianto sendiri merupakan pemilik dari Valhalla Spectaclub atau club malam yang ada di Surabaya.

Nasib Karlina Istri Ivan Sugianto Usai Suami Dipenjara Paksa Siswa Menggonggong, Kini Kena Mental
Kolase foto Karlina dan Ivan Sugianto yang ditangkap polisi setelah menyuruh siswa di Surabaya sujud dan menggonggong.

Baca juga: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Buka Suara Soal Foto Bareng Ivan Sugianto: Foto Lama

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto

Rekening bank Ivan Sugianto pun kini juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana.

Selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus siswa SMA dipaksa sujud dan gonggong.

Ancaman hukuman yang diterapkan polisi memungkinkan Ivan tidak dipenjara selama proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menerangkan polisi menjerat Ivan menggunakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 

"Ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara," katanya.

Polrestabes Surabaya memastikan tidak ada fasilitas khusus untuk pengusaha tempat hiburan malam itu. 

Hal ini ditegaskan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan m3enanggapi tudingan dari netizen yang menyebut Ivan bakal tetap hidup enak di penjara, karena kenal banyak pejabat di kepolisian.

Rina memastikan Ivan akan tidur di ruang tahanan tanpa kasur, dan tidak terpasang AC.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved