RAZIA DI BATAM
Satlantas Polresta Barelang Buru Knalpot Brong di Batam, Dua Bulan Sita Ribuan Knalpot
Satlantas Polresta Barelang makin serius memburu knalpot brong di Batam. Setidaknya ribuan knalpot tak standar mereka sita selama dua bulan.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Satlantas Polresta Barelang makin serius memburu knalpot brong di Batam.
Razia di Batam yang rutin mereka lakukan dengan target knalpot brong, nyatanya tak membuat penggunanya kapok.
Buktinya, dalam setiap razia di Batam, masih saja ditemukan kendaraan bermotor yang disita karena menggunakan knalpot brong.
Razia knalpot brong di Batam atau tidak sesuai spesifikasi menjadi komitmen Jajaran Polresta Barelang dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Batam.
Selama dua bulan terhitung sejak Oktober 2024, personel Polresta Barelang aktif melakukan razia knalpot brong setiap akhir pekan tepatnya setiap malam Minggu.
Baca juga: Motor Knalpot Brong Hasil Razia di Batam Makin Banyak, Polresta Barelang Tambah 68 Unit
Sedikitnya 1.649 knalpot brong mereka sita dari sejumlah kendaraan bermotor hasil razia di Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo menjelaskan sejak dua bulan terakhir pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 1.649 unit knalpot brong.
Afid mengatakan pada bulan Oktober 2024 knalpot brong yang disita sebanyak 1.442 unit.
"Untuk bulan November ini hingga Minggu ketiga, kita sudah mengamankan sebanyak 207 unit Knalpot Brong," kata Afid, Senin (18/11/2024).
Pihaknya akan terus menertibkan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi perusahaan.
Baca juga: Razia di Batam, Polisi Jaring 73 Motor Pakai Knalpot Brong
Afid mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sementara mengenai pelaku usaha penjual Knalpot Brong, Afid menjelaskan pihaknya dari kepolisian tidak ada hubungan dengan pelaku usaha penjual knalpot brong.
"Secara aturannya kan knalpot brong bisa juga digunakan di tempat balapan, jadi kalau knalpot brong digunakan di tempat balapan, tentu tidak menyalahi aturan. Tetapi jika knalpot brong digunakan di jalan umum tentu menyalahi aturan," ucapnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Satlantas Barelang Razia di Batam Tindak 33 Motor di Batam Kota, Termasuk Knalpot Brong |
![]() |
---|
Polsek Batuaji Sisir Lokasi Rawan Balap Liar di Batam Hingga Mata Kucing |
![]() |
---|
Cegah Balap Liar di Batam, Ditlantas Polda Kepri Tilang 12 Pengendara Motor |
![]() |
---|
Razia THM di Batam Menjelang Ramadhan, Empat Pengunjung Positif Narkoba |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan di Batam, Ditlantas Polda Kepri Gencar Sosialisasi Tertib Berlalu lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.