Pembunuhan Jessica Sollu

Pengakuan Andi Gugun Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu, Sudah Punya Pikiran Jelek Setubuhi Korban

Berikut ini adalah pengakuan Andi Gugun pelaku pembunuhan Jessica Sollu, pada Rabu (13/11/2024).

Editor: Khistian Tauqid
TribunToraja/Rifki
Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap. 

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas di Sinjai," beber Irjen Pol Yudhiawan.

Diancam Penjara 15 Tahun

Sopir daerah atau travel, Akmal alias Andi Gugun (26) pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) disangkakan pasal berlapis.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica melainkan juga merudapaksa dan merampas barang berhaga.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis. 

Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.  

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024)

Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal. 

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan

Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

Jessica Sollu ditemukan tak bernyawa di Hutan Kasintuwu, Luwu Timur..
Jessica Sollu ditemukan tak bernyawa di Hutan Kasintuwu, Luwu Timur.. (Istimewa)

Baca juga: Jessica Sollu Tolak Tawaran Rp 200 Ribu Untuk layani Andi di Travel, Pelaku Marah dan Perkosa Korban

Sosok Jessica Sollu

Jessica diketahui lulus dengan predikat Cumlaude Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved