Setelah 2 Tahun Berjuang, Udin Sihaloho Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme di IKABSU Batam
Setelah dua tahun vakum tak berkegiatan, pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Batam akan melanjutkan program kepengurusan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah dua tahun vakum tak berkegiatan, pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Batam akan melanjutkan program kepengurusannya.
Pengurus IKABSU Batam akan melakukan terobosan dan hadir untuk masyarakat yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut) di Batam.
Hal itu menyusul Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Kepri mengabulkan gugatan IKABSU Batam terkait perubahan akta notaris kepengurusan IKABSU periode 2015-2020.
Munculnya SK notaris ini menyebabkan munculnya dualisme dalam kepengurusan IKABSU Kota Batam. Perubahan akta dilakukan oleh notaris atas nama Jumala tersebut digugat karena dinilai cacat hukum.
Baca juga: Judika Bakal Meriahkan Pelantikan IKABSU Batam di Dataran Engku Putri
Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan perubahan akta berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar secara tidak terbuka.
“Tidak semua yang hadir di Mubes tersebut. Usai Mubes didapatkan ketua terpilih, dan langsung melakukan perubahan akta yang lama dengan pengurusan yang baru terpilih. Namun sayangnya notaris terkait tidak memanggil orang-orang yang ada di SK lama. Di sinilah salahnya notaris, kurang teliti dalam menerbitkan SK baru. Berdasarkan itulah kami ajukan gugatan,” ujar Ketua IKABSU Batam, Udin P Sihaloho, Kamis (21/11/2024).
Udin menyampaikan, usai dua tahun berjuang, akhirnya surat keputusan dan akta yang dikeluarkan dalam mengesahkan Ketua IKABSU Batam sudah diterima, Selasa (19/11/2024).
MPNW Provinsi Kepri sudah mengeluarkan putusan, dan memenangkan gugatan oleh IKABSU Batam yang dipimpin oleh Udin P Sihaloho sekaligus menggugurkan SK yang dilakukan perubahan oleh notaris Jumala.
“Kami berharap dengan putusan ini tidak ada lagi dualisme, atau jangan ada lagi IKABSU- IKABSU lainnya. Karena ini sudah diputuskan dan berkekuatan hukum,” kata Udin.
Keluarnya hasil putusan ini tentunya akan mengembalikan fungsi IKABSU sebagaimana yang sudah ada di periode lalu, sebelum terjadinya perubahan SK.
Baca juga: Judika dan Gubernur Edy Rahmayadi Hibur Warga Batam saat Acara Pelantikan IKABSU
“Selama dua tahun ini kami vakum dan tidak bisa berbuat hal yang bermanfaat dan menjalankan visi dan misi kerja organisasi atau peguyuban ini. Sekarang dengan putusan ini semua tahu kalau mereka salah, dan menyalahi. Selanjutnya, kami akan melanjutkan pekerjaan yang tertunda selama dua tahun belakangan ini. Saya harus jujur, energi kami habis hanya karena mengurusi persoalan ini,” bebernya.
Udin menambahkan, usai keluarnya putusan ini, IKABSU akan makin solid dan melanjutkan program kerja yang sudah disusun oleh pengurus yang sudah terpilih.
Sementara itu, dari hasil putusan MPNW Provinsi Kepri, notaris terkait mendapat sanksi administrasi, dan mendapatkan teguran tertulis. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kebakaran Rulli Batu Selicin, Lalu Lintas Sempat Macet Banyak Kendaraan Putar Balik |
![]() |
---|
Petugas Damkar Sebut Ada 6 Rumah yang Terbakar di Batam, 1 Rumah Hangus Tak Tersisa |
![]() |
---|
Cerita Lina Korban Kebakaran di Batam, Hanya Bisa Selamatkan Lembaran Ijazah Anaknya |
![]() |
---|
Kebakaran di Batam, Angin Kencang Api Merembet Kesejumlah Rumah, Warga Panik dan Berhamburan |
![]() |
---|
Data Korban Kebakaran Hebat di Batam Hanguskan 6 Rumah Blok II Baloi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.