Korupsi RSUD Embung Fatimah
BREAKINGNEWS, Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah Ditahan
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta pada kasus ini, pada Jumat (22/11/2024).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada tahun 2016 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta di kasus ini, pada Jumat (22/11/2024) petang.
Adapun 2 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial D dan M.
Dimana D menjabat sebagai Bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah dan Pembantu Bendahara BLUD saat itu.
Sementara M sebagai Kepala Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun anggaran tersebut.
Mengenakan rompi merah muda (pink) nomor 20 dan 31, keduanya digiring menuju mobil Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dibawa ke Rutan Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi 2 unsur alat bukti yang cukup.
"Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik, didapati kesimpulan bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi Jumat petang.
Ia melanjutkan penahanan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari para tersanhka melarikan diri.
"Untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka dengan itu terhadap tersangka dilakukan penahanan," tambahnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni peran tersangka D dengan manipulasi dan belanja fiktif
Dimana pada saat menjabat sebagai Bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah pada periode Januari-April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD Mei-Desember 2016 diduga melakukan sejumlah pelanggaran keuangan.
Diantaranya seperti mencatat belanja lebih tinggi dari realisasi (mark-up), mencatat pengeluaran ganda, hingga mencatat belanja fiktif.
Selain itu, ia juga mencatat pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.