POLISI TEMBAK POLISI DI SOLOK SELATAN

5 Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Tembak Rumah Kapolres Setelah Tembak Korban

5 Fakta kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar, pelaku sempat menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan setelah menembak korban

Editor: Mairi Nandarson
TribunPadang.com/WahyuBahar
KASUS POLISI TEMBAK POLISI - Dadang Iskandar, tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Berikut barang bukti pistol yang digunakan pelaku. ( tribunpadang.com/wahyubahar) 

Rumah dinas Arief berjarak lebih kurang 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, Arief sedang berada di dalam rumah. Namun, Arief dipastikan tidak terkena tembakan.

Penyidik masih mendalami motif Dadang menembaki rumah Arief. 

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya. 

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Wanita Muda di Batam Bikin Geram Polisi: Jangan Berbelit-Belit

3. Motif AKP Dadang Menembak Kasat Reskrim

Dugaan sementara, penembakan dilakukan karena Dadang tidak senang Ryanto Ulil menangkap penambang ilegal galian C di Solok Selatan.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351.

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024).

Dia mengatakan, Dadang tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, d mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons."

"Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari Kompas.com melansir KompasTV, Sabtu (23/11/2024).

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal)."

"Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.

4. Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dia telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved