JUDI ONLINE DI BATAM

Apartemen Mewah di Batam Berubah Jadi Markas Judi Online, Sehari Minimal 530 Pemain

Direskrimum Polda Kepri ungkap modus sindikat judi online di Batam yang markasnya sebelumnya digerebek pada Jumat (22/11).

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
JUDI ONLINE DI BATAM - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat menggerebek lokasi judi online di salah satu apartemen mewah di Seraya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (22/11). 

Selama bekerja para operator tidak diperbolehkan keluar dari apartemen.

"Ruang gerak mereka dibatasi, dan mereka juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang luar," kata Dony.

Saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penggrebekan judi online di Apartemen Aston Pelita Kota Batam tersebut.

Untuk sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved