JUDI ONLINE DI BATAM
Apartemen Mewah di Batam Berubah Jadi Markas Judi Online, Sehari Minimal 530 Pemain
Direskrimum Polda Kepri ungkap modus sindikat judi online di Batam yang markasnya sebelumnya digerebek pada Jumat (22/11).
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
JUDI ONLINE DI BATAM - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat menggerebek lokasi judi online di salah satu apartemen mewah di Seraya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (22/11).
Selama bekerja para operator tidak diperbolehkan keluar dari apartemen.
"Ruang gerak mereka dibatasi, dan mereka juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang luar," kata Dony.
Saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penggrebekan judi online di Apartemen Aston Pelita Kota Batam tersebut.
Untuk sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #JUDI ONLINE DI BATAM
Obed Kendalikan Situs Judol dari Batam, Polda Metro Jaya: Tersangka Raup Rp 400 Juta Dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Peran 4 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional Tangkapan Bareskrim Polri di Batam |
![]() |
---|
Jaringan Sindikat Judi Online di Batam, Rekrut Anak Muda dan Tahan Dokumen Pribadi |
![]() |
---|
Penggerebekan Markas Judi Online di Apartemen Batam, Omzet Ditaksir Rp 350 Juta Sehari |
![]() |
---|
Breaking News, Ditreskrimum Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.