PILKADA BATAM 2024
Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu Selama 4 Jam terkait Debat Kedua Pilkada Batal
Lima komisioner KPU diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam terkait dugaan pelanggaran buntut debat kedua Pilkada Batam 2024 batal
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Senin (25/11/2024).
Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran, buntut batalnya debat putaran kedua Pilkada Batam 2024.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pihaknya dimintai keterangan terkait klarifikasi peristiwa debat pasangan calon (paslon) Pilkada Batam pada Jumat, 15 November 2024 yang tidak dilanjutkan.
"Seputar debat kemarin tanggal 15 November, ditanya dari kronologinya, dari menjelaskan kenapa debat tidak dilanjutkan," ujar Bosar, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Tim NADI Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Batam ke DKPP terkait Debat Kedua Batal
Ia melanjutkan, pihaknya sudah berusaha melakukan komunikasi dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon Pilwako Batam.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan titik kesepakatan, sehingga debat terpaksa dihentikan.
"Terkait pemeriksaan, dari pukul 2 siang sampai pukul 6 sore. Semua, lima orang yang dimintai keterangan," katanya.
Ditanya apakah pemeriksaan ini akan menghambat tahapan, ia menjawab diplomatis.
"Kalau mengganggu tahapan sebenarnya tidak ya. Tapi memang di hari itu uji beban sirekap, penertiban apk (Alat Peraga Kampanye), dan pendistribusian. Prosesnya ya ini kami berupaya masih bisa mengontrol melalui alat komunikasi," kata Bosar.
Baca juga: Komisioner KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?
Selain itu, pihak KPU dan para pihak yang diperiksa juga telah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan di kemudian hari.
"Kelanjutannya seperti apa, ya nanti kita tunggu kan, karena dibawah juga ada tanda tangan untuk bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila dibutuhkan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho Antonius mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini telah diregister oleh Bawaslu Batam.
"Kalau sudah dilakukan klarifikasi berarti sudah kita register. Kemarin sudah klarifikasi juga dari pihak pelapor dan saksi-saksi. Pelaporannya masuk atas nama masyarakat," ungkap Antonius.
Pihaknya memiliki waktu lima hari untuk memproses laporan tersebut, dan saat ini sudah berjalan.
Pemeriksaan lima komisioner KPU Batam dilakukan di kantor Panwascam Sekupang, karena lokasinya dekat dengan kantor KPU yang tengah melakukan pendistribusian logistik Pilkada Batam 2024. (Tirbunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.