UMK 2025
Prabowo Tetapkan UMK 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Upah sektoral ditetapkan dewan pengupahan provinsi
TRIBUNBATAM.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Sedangkan untuk upah sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.(tribunbatam)
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.