Sabtu, 13 Juni 2026

UMK 2025

Prabowo Tetapkan UMK 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Upah sektoral ditetapkan dewan pengupahan provinsi

Tayang:
IST
UMK - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Sedangkan untuk upah sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.(tribunbatam)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved