UMK 2025

Prabowo Tetapkan UMK 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Upah sektoral ditetapkan dewan pengupahan provinsi

IST
UMK - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Sedangkan untuk upah sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.(tribunbatam)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved