Kamis, 7 Mei 2026

UMK 2025

Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta

Perwakilan Serikat Pekerja di Anambas menerima penetapan UMK Anambas 2025 Rp4,08 juta dan UMS jadi Rp4,2 juta walau sebelumnya sempat beri usulan UMS

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
RAPAT - Rapat dewan pengupahan Anambas menyepakati penghitungan UMK Anambas dan UMS 2025 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, baru-baru ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 untuk sejumlah wilayah di Kepri.

Dari hasil penetapan itu diketahui, UMK 2025 di wilayah Kepri mengalami kenaikan angka dari tahun sebelumnya.

Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, tercatat hanya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki UMS.

Untuk nilai UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2025 ditetapkan sebesar Rp4.084.919 atau naik 6,5 persen senilai Rp249.314 dari UMK tahun sebelumnya.

Baca juga: Usulan UMK Anambas 2025 Disepakati Menjadi Rp4.084.919 atau Naik 6,5 Persen

Sementara nilai UMS Kabupaten Anambas 2025 ditetapkan sekitar Rp4.219.165 atau naik 3,5 persen dari nilai UMK.

Kepala DKUMPP Transnaker Anambas, Masykur mengatakan, penetapan UMK dan UMS 2025 ini merupakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan Anambas.

"Ini hasil rapat dewan yang dihadiri pemerintah, instansi vertikal terkait, pengusaha, Kadin dan perwakilan serikat pekerja Anambas. Kesepakatan ini yang kami usulkan sampai ditetapkan gubernur," ucapnya, Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, formula penghitungan UMK secara nasional mengacu pada kebijakan pusat dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Secara nasional sudah diatur. Kami mengikuti rumus Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, jadi tidak dengan formula yang lama," sebutnya.

Sementara itu, untuk UMS diambil berdasarkan keberadaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah Anambas.

"Di Kepri yang ada UMS termasuk Anambas, karena adanya tambang minyak dan gas. Untuk UMS ini juga naik," tuturnya.

Masykur mengatakan untuk penghitungan UMS, ditentukan dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu di Anambas.

"Karena memang aturannya UMS harus lebih tinggi dari UMK, maka formulasinya ditambah 3,5 persen dan hasilnya Rp4.219.165," katanya.

Baca juga: Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

Senada dengan itu, serikat pekerja di Anambas menerima hasil penetapan nilai UMS Anambas 2025.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Anambas melalui perwakilannya Sabran, mengatakan saat rapat dewan pengupahan sebelumnya telah sepakat dengan nilai tersebut.

"Kami menerima hasil penetapannya, karena sudah sesuai keputusan pembahasan rapat dewan pengupahan yang lalu," sebutnya.

Diakui Sabran, sebelumnya pihaknya sempat mengajukan usulan lebih tinggi dari yang ditentukan. Namun usulan itu tidak diterima karena tidak berdasarkan nilai keadilan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved