Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

UMK 2025

UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK

Gubernur Kepri Ansar Ahmad tetapkan UMK Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3.623.654. Dari serikat pekerja sambut baik dan minta Pemda cegah PHK sepihak

Tayang:
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
UMK TANJUNGPINANG 2025 - Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Daerah Koorwil Kepri, Rijalun Sholihin Simatupang sambut baik kenaikan UMK Tanjungpinang 2025. Pihaknya berharap kenaikan ini bisa segera diterapkan tahun depan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id –  Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se-Kepri, Rabu (18/12/2024).

Di antara UMK yang ditetapkan itu ada UMK Tanjungpinang 2025 yang ditetapkan senilai Rp3.623.654.

Besaran UMK Tanjungpinang 2025 ini menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2025 sebesar Rp3.623.654.

Keputusan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

Baca juga: Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta

Sylfa Yenny Dwi Putri, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Dinas Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan, kenaikan ini adalah langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan hidup para pekerja.

"Kebijakan ini sangat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Kami harap perusahaan segera menindaklanjutinya," kata Sylfa pada Kamis (19/12/2024).

Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang akan mengeluarkan surat edaran resmi kepada perusahaan pada Senin (23/12/2024) mendatang untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini.

Sosialisasi juga akan digelar untuk memberi pemahaman kepada perusahaan dan pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Daerah Koorwil Kepri, Rijalun Sholihin Simatupang, menyambut baik keputusan tersebut.

"Kami berharap kenaikan ini segera diterapkan pada awal tahun 2025. Namun, kami juga meminta pemerintah daerah untuk mencegah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

Ia menambahkan, kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang, meski serikat pekerja masih berharap kenaikan yang lebih tinggi, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat. 

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved