UMK 2025

Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo sebut, besaran UMK Bintan 2025 telah ditetapkan Rp4.207.762. Perusahaan wajib menerapkan upah ini mulai 1 Januari

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
UMK BINTAN  - Kadisnaker Bintan, Ii Santo mengatakan, besaran UMK Bintan 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.207.762. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2025 resmi ditetapkan Rp4.207.762. 

Penetapan UMK Bintan ini dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

Orang nomor satu di Kepri ini meneken Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1432 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2025 pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo mengatakan, besaran UMK Bintan 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.207.762.

Baca juga: Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral

"UMK Bintan 2025 sudah ditetapkan, perusahaan wajib menerapkan mulai Januari ini," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Ia juga meminta kepada pengusaha yang ada di Bintan agar dapat menjalankan dan menerapkan keputusan tersebut. 

"Pengusaha harus menerapkannya," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, UMK Bintan 2025 diusulkan naik 6,5 persen dari Rp3.950.050 menjadi Rp 4.207.762. 

Usulan besaran kenaikan UMK Bintan ini sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan UMK 2025

Angka ini disambut baik oleh pekerja PT BAI, Sony. Bagi Sony, angka ini cukup untuk kebutuhan hidup di Kabupaten Bintan

"Iya cukuplah UMK Rp4.207.762. Pandai-pandailah kita kelola," kata Sony.

Ia menjelaskan, jika UMK di bawah Rp4 juta sepertinya tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan dua anak di Kabupaten Bintan. 

Baca juga: Dewan Pengupahan Kepri Setujui UMK Bintan 2025 Usulan Bupati Bintan Rp 4.207.726

"Dengan UMK lama, saya minus terus tiap bulan," katanya.

Ia berharap semua perusahaan di Bintan bisa mengikuti penetapan besaran UMK Bintan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved