UMK 2025

UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri

UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Kepri Ansar Ahmad hari Rabu, 18 Desember 2024, UMK Batam naik sebesar 6,5 Persen, tertinggi di Kepri

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id foto freepik.com
UMK Batam 2025 naik sebesar 6,5 persen 

TRIBUNBATAM.id, BATAM Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK 2025 se-provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta Upah Minimum Sektoral (UMS).

Dari daftar UMK yang sudah diteken Gubernur Kepri, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Kamis (19/12/2024).

Besaran kenaikan UMK Batam sama dengan rata-rata kenaikan umpah minimum nasional yang disampaikan Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen.  

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, makan UMK Batam tahun 2025 menjadi sebesar Rp 4.989.600.

UMK Batam 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 304.550 dari sebelumnya UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050.

Penetapan kenaikan UMK Batam 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMK Batam 2025 tersebut telah ditetapkan Keputusan yang ditandatangani Gubernur Kepri H Ansar Ahmad pada hari Rabu (18/12/2024).

“Penetapan telah ditanda-tangani Gubernur Kepri pada 18 Desember 2024,” sebut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur

UMK Batam 2025 adalah yang tertinggi di antara Kota/Kabupaten di wilayah Kepri.

Penetapan UMK dan UMS Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. 

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Mangara.

Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang barubekerja 0 sampai 1 tahun. 

Untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan. 

“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sahkan UMK Karimun 2025, Naik 6,5 Persen Sesuai Usulan Pemkab Karimun

Berikut daftar UMK Kepri 2025 yang telah ditanda tangani Gubernur Kepri :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved