Hitung-hitungan Sementara UMP Kepri 2025 Mengacu Kenaikan 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP Kepri 2025 disinyalir akan menjadi Rp 3.623.640,98

Instagram @bank_indonesia
Ilustrasi mata uang rupiah. Inilah besaran UMP Kepri 2025 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Bila dibandingkan kenaikan UMP Kepri 2024, angka ini jauh lebih tinggi.

Seperti diketahui, kenaikan UMP Kepri 2024 sebesar 3,76 persen atau menjadi Rp 3.402.492.

Bila mengacu kenaikan pada 2025 sebesar 6,5 persen, maka hitung-hitungan sementara UMP Kepri 2025 mengalami kenaikan 221.148,98.

Sehingga UMP Kepri 2025 disinyalir akan menjadi Rp 3.623.640,98

Kenaikan UMP mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Menurut Kadin Batam, angka 6,5 persen harus mendapat penjelasan perhitungan, bukan ujuk-ujuk pemerintah menetapkan angka 6,5 tanpa dasar. 

“Hakekatnya upah itu hak dan kewajiban pengusaha secara absolut. Karena pemberi upah adalah si pengusaha. Namun untuk menentukan besaran upah, pengusaha dibatasi oleh dua hukum absolut, yaitu harga jual produknya dan mendapatkan tenaga yang bekerja membantu mewujudkan produknya,” ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Sabtu (30/11/2024). 

Baca juga: Apakah Perhitungan UMK Batam 2025 Gunakan KHL, Disnaker Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Wacana penentuan upah, menurutnya bukan hanya kewenangan pemerintah saja, melainkan unsur tripartit, sehingga ada proses pembahasan yang menghasilkan kesepakatan. 

“Maka dari itu dibentuklah ‘Dewan Pengupahan’ yang terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan pekerja/buruh. Jadi seharusnya mesti ada kesepakatan bersama tripartit. Bukan tiba-tiba ada angka 6,5 persen,” ungkapnya. 

Pemerintah, lanjutnya di didalam Dewan Pengupahan bukan penentu, tetapi fasilitator dan mediator. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah melakukan mediator dan fasilitator sebelum menentukan besaran kenaikan upah.

“Jadi mesti ada hitung-hitungannya. Tidak asal ngomong mesti naik atau turun sekian persen, untuk menjamin fairness. Maka kalau Presiden telah menyampaikan tentang kenaikan upah 6,5 persen, bagaimana cara hitung-hitungannya perlu dijelaskan,” terangnya. 

Beda halnya dengan serikat pekerja dan buruh khususnya di Kota Batam, mereka menyambut baik kenaikan upah itu. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menyatakan bahwa kenaikan tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dibutuhkan oleh para pekerja.

"Kami dari serikat pekerja, serikat buruh, dan Partai Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Namun, perlu digarisbawahi bahwa angka 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak, terutama di Kota Batam," ujar Yafet.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved