Jumat, 12 Juni 2026

UMK BATAM 2025

UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen Resmi Diterapkan, Kadisnaker Rudi Sakyakirti: Harus Dipatuhi Ya

UMK Batam tahun 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen resmi diterapkan, Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti minta perusahaan untuk mematuhinya

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Potret Serikat Pekerja di Batam melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Batam beberapa waktu lalu terkait UMK 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Provinsi Kepulauan Riau resmi diterapkan mulai tahun 2025.

Di Kota Batam, UMK naik menjadi Rp 4.989.600 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 4.685.050.

Besaran UMK Batam 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 304.550.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan UMK tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan upah ini kepada pekerja sesuai masa kerja masing-masing.

"UMK resmi berlaku 1 Januari 2025. Pekerja yang memulai karir di awal tahun ini wajib menerima upah sesuai UMK 2025," ujar Rudi, Kamis (2/1/2025).

Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. 

Baca juga: UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri

"Ini harus dipatuhi ya," katanya menegaskan.

Jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK, Disnaker membuka pintu untuk laporan. 

Namun, perusahaan harus melalui audit untuk memastikan alasan ketidakmampuan mereka.

"Nanti akan ada prosedur audit yang akan dilakukan, dan sifatnya hanya penundaan. Perusahaan tetap wajib membayar ketika kondisi perusahaan sudah stabil," tambahnya.

Ia berharap pemberlakuan UMK ini dapat mendorong kesejahteraan pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi Batam yang positif. 

"Kami harap tidak ada perusahaan yang mengabaikan. Ini kan sudah menjadi kesepakatan bersama," tutupnya. 

Berdasarkan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi pada Desember 2024 lalu, berikut penetapan besaran UMK 2025 Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau Kepri:

1. Kabupaten Bintan: Rp 4.207.762

2. Kabupaten Karimun: Rp 3.960.000

3. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919

4. Kabupaten Lingga: Rp 3.623.653,98

5. Kabupaten Natuna: Rp 3.628.002

6. Kota Batam: Rp 4.989.600.

7. Kota Tanjung Pinang: Rp 3.623.654. (cik)

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved