NARKOBA DI BATAM

Kronologi Dua Rumah Mewah di Batam Digeledah BNNP Kepri, Berawal dari Tangkapan 40 Kg Sabu

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny sebut, penggeledahan 2 rumah mewah di Batam, Kamis (5/12) berawal dari tangkapan 40 kg sabu di Pantai Nemo, Nongsa

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
DIGIRING - MS, tersangka narkoba yang juga pemilik dua rumah mewah di Batam saat digiring petugas BNNP Kepri ikut penggeledahan, Kamis (5/12/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penggeledahan dua rumah mewah yang ada di Batam, Kamis (5/12/2024) sempat menggegerkan warga Batam. Apalagi saat kegiatan berlangsung, petugas menggiring pemilik rumah ikut serta ke dalam rumah.

Terkait penggrebekan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigjen Pol Hanny akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan Kamis ini merupakan rangkaian pengembangan kasus narkoba yang tengah ditangani pihaknya.

Kasus itu bermula dari hasil pengungkapan sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/2024) lalu di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Batam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 40 kg sabu dari empat orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.

Baca juga: Pemilik Rumah Mewah di Sukajadi Batam yang Digeledah BNNP Kepri Dikenal Tertutup

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ujar Hanny, usai menggerebek rumah tersangka MS di Sukajadi Batam.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB, petugas melihat dan mencurigai satu orang laki-laki memegang dua buah tas warna hitam. Petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama," ujarnya.

Hanny menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.

"Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada Sabtu, tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB, petugas kembali menangkap MS di Pelabuhan Internasional Batam Centere yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit Malaysia," ujar Hanny.

Ia menambahkan, tim kemudian melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 4 kg kepada MD.

Baca juga: BNNP Kepri Geledah Dua Rumah Mewah di Batam terkait Kasus Narkoba 40 Kg Sabu

"Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet, Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan empat orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Tiga Orang Ditangkap di Medan

Selain empat tersangka itu, lanjut dia pihaknya juga menangkap tiga tersangka lainnya di Medan. Peran ketiga itu sebagai pengendali.

Sementara untuk empat orang tersangka yang ditangkap di Batam dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika.

Terkait penggeledahan dua rumah mewah di Batam oleh petugas BNNP Kepri dibantu pengamanan dari personel polisi Kamis ini, informasi yang didapat tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan petugas di sana. 

Petugas juga tidak mengamankan pelaku baru di dua rumah tersebut. Petugas datang ke sana membawa pemilik rumah yang sudah diamankan sebelumnya, untuk mencari bukti-bukti pendukung, di antaranya dokumen dan sejumlah uang Ringgit Malaysia. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved