PILKADA BINTAN 2024

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Pilkada Bintan Selesai, KPU Jadwalkan Rapat Pleno Jumat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Jumat (6/12

Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
REKAPITULASI SUARA  - Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Jumat (6/12/2024).

Langkah ini dilakukan setelah KPU Bintan  selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan  pleno rekapitulasi itu akan dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, saksi, pemantau pemilu dan relawan kotak kosong. 

Saat ini KPU Bintan sedang menunggu logistik dari Tambelan yang di jadwalkan akan tiba pada hari ini.

“Proses rekapitulasi  semuanya telah tuntas, tinggal besok kita plenokan," kata Haris, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Real Count Penghitungan Suara KPU Pilkada Bintan 2024, Roby-Deby Unggul Lawan Kotak Kosong

Sebelumnya hasil C1  yang menjadi produk hukum sudah di publikasi di web Sirekap, masyarakat bisa mengakses dan mengunduh C1 semua kecamatan.

Selanjutnya KPU Bintan menjadwalkan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dengan membacakan C1 hasil yang dihasilkan di tingkat kecamatan dan direkap di tingkat Kabupaten Bintan.

“Sekaligus nanti kita akan menetapkan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bintan untuk pemilihan Bupati," kata dia.

Sedangkan hasil penghitungan suara pemilihan gubernurnya akan dibacakan pada rapat pleno tingkat provinsi yang di jadwalkan pada tanggal 8 atau 9 Desember mendatang.

Secara keseluruhan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan kecamatan  berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

“Pertanyaan-pertanyaan dari Saksi Paslon, baik itu di tingkat kabupaten dan provinsi, Pemantau Pemilu  dan saksi bagi kolom kosong untuk pemilihan Bupati, kami jawab sebagaimana dari data-data proses pemungutan suara di tingkat TPS maupun tingkat kecamatan,” ujar Haris.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved