BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Speedboat Terbalik, Kasus Korupsi di Karimun dan Tanjungpinang

Daftar 7 Berita Populer pilihan Hari Ini, kecelakaan laut speedboat terbalik di Laut Moro, Kasus Korupsi di Karimun dan Tanjungpinang

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Berita Populer Pilihan Kecelakaan Laut Speedboat terbalik di Moro, Karimun, hingga kasus korupsi di Karimun dan Tanjungpinang 

Satu dari empat korban kecelakaan maut di Karimun tepatnya insiden speedboat terbalik yang dinyatakan hilang dalam insiden speedboat terbalik telah ditemukan.

Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo mengatakan satu korban dalam kecelakaan laut ditemukan di perairan Sugie Besar.

"Masih satu yang ditemukan meninggal dunia, korban bernama Mahendra telah ditemukan dari lokasi TKP cukup jauh," ujar AKP Sukowibowo, Senin (9/12/2024).

AKP Sukowibowo menambahkan penemuan korban sekira pukul 14.00 WIB.


Baca Selengkapnya

Dua Kepala Dinas di Kabupaten Karimun Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 769 Juta

Kedua tersangka Sugianto dan Rita Agustina saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Karimun usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (9/12/2024).
Kedua tersangka Sugianto dan Rita Agustina saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Karimun usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (9/12/2024).(Yeni Hartati)

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pindana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021 yakni Sugianto.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini yakni Rita Agustina.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Priyambudi mengatakan penetapan status tersangka keduanya setelah menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara.

"Tim penyidik menyimpulkan dan dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang ini," ujar Priyambudi.


Baca Selengkapnya

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung LPP TVRI di Tanjungpinang Resmi Ditahan Kejati Kepri

Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung LPP TVRI di Tanjungpinang saat akan dibawa ke Rutan Kelas l Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung LPP TVRI di Tanjungpinang saat akan dibawa ke Rutan Kelas l Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).(Endrakaputra)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangnunan gedung Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Dompak, Tanjungpinang.

Penetapan dan penahanan tersangka disampaikan langsung Kajati Kepri, Teguh Subroto.

“Penetapan tersangka dan penahanan kami lakukan hari ini,”ujarnya, Senin (09/12/2024) di kantornya.

Ia menjelaskan, adapun ketiga tersangka berinisial HT selaku Direktur PT Tambaria Jaya, Inisial BO PPK Pembangunan gedung LPP TVRI.

“Dan terahkir inisial AT pihak swasta yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,”ujarnya.


Baca Selengkapnya

[ tribunbatam.id

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved